Beri Hadiah Rp 500 Ribu, Wali Kota Serang Sayembarakan Dolbon

- 29 Februari 2020, 13:00 WIB

SERANG, (KB).- Wali Kota Serang Syafrudin memberikan sayembara kepada masyarakat Kota Serang, untuk menginformasikan pelaku buang air besar sembarangan (BABS) atau yang biasa disebut dolbon dengan mencantumkan foto pelaku.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri peringatan Isra Mikraj di Masjid Jami Baiturrahman, Kampung Sumur Putat, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kamis (27/2/2020) malam.

"Saya kira sekalipun saya guyon (bercanda), kalau memang ini ada umpamanya dari masyarakat Sumur Putat nongkrong (BABS) pagi-pagi dipotret, saya kasih hadiah Rp 500.000," kata Syafrudin kepada wartawan.

Menurut dia, saat ini Pemkot Serang sedang fokus memberikan sosialisasi dan motivasi kepada masyarakat terkait pentingnya jamban keluarga. Hal itu tidak terlepas dari masih banyaknya warga Kota Serang, yang masih belum memiliki jamban keluarga.

"Yang pasti sudah berkurang karena kemarin ada bantuan 1.000 jamban itu, kalau di Cipocok sudah berkurang," ucapnya.

Sementara itu, Camat Cipocok Jaya Rahmat mengatakan, sudah ada empat kelurahan di Cipocok Jaya yang sudah bebas dari permasalahan jamban keluarga. Sementara empat kelurahan lain masih belum terbebas.

"Kelurahan yang belum itu yakni Gelam, Tembong, Cipocok dan satu lagi Karundang," ujarnya.

Untuk Kelurahan Cipocok, ujar dia, masih terdapat 25 keluarga yang masih belum memiliki jamban keluarga. Namun, itu akan segera terselesaikan setelah mendapatkan bantuan dari pusat melalui Ibu Negara Iriana Joko Widodo sebanyak 250 unit jamban.

"Untuk Kecamatan Cipocok Jaya sekitar 400-an yang belum. Setelah menerima bantuan dari Ibu Iriana, yang paling banyak Kelurahan Gelam," tuturnya.

Alasan dari masyarakat yang belum memiliki jamban keluarga, kata dia, lebih kepada faktor tradisi. Mereka masih mempercayai bahwa membuang air besar tidak didalam rumah, agar tetap suci saat beribadah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah