Keterbukaan Informasi Pilkada 2020, KI Banten Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota

- 2 Maret 2020, 16:49 WIB
KI MoU KPU Bawaslu 1
KI MoU KPU Bawaslu 1

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten, di Kantor KI Banten, Senin (02/3/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Komisioner KI Banten, Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan, Sekretariat KI Banten, ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, serta ketua dan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara dan pengawas pilkada serentak 2020.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, MoU ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, mengatur bagaimana Penyelenggara dan pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan, mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta, menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan, melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan, memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan, membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan, menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan.

“Peraturan KI nomor 1 tahun 2019 memberikan kemudahan kepada pemohon yaitu lebih cepatnya waktu dimana PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Hal ini berbeda dengan peraturan KI nomor 1 tahun 2010 yang harus menunggu tanggapan Badan Publik selama sepuluh plus tujuh (10+7) hari,” ujar Hilman.

Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana menyampaikan bahwa keterbukaan merupakan salah satu asas penyelenggara, sehingga KPU menyambut baik kerjasama yang dibangun KI Banten.

“Kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan membangun prasarana dan sarana minimal dalam bentuk desk layanan informasi publik. Pada tahapan berikutnya, KPU, Bawaslu dan KI Banten akan melakukan monev penyelenggaaan dan pengawasan keterbukaan informasi publik pada Pilkada serentak 2020," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi menyambut baik nota kesepahaman yang dibangun KI Banten dengan penyelenggara pilkada di Provinsi Banten. Bawaslu Banten, kata dia, telah melaksanakan SE Bawaslu RI untuk segera membentuk PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih concern dalam membangun keterbukaan pada pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Diketahui, Pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten akan dilaksanakan Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x