2.500 Kasus Selama 2019, 2020 Perkara Perceraian Sudah Capai 1.000

- 5 Maret 2020, 16:05 WIB

SERANG, (KB).- Pihak Pengadilan Agama Serang mencatat sejak awal 2020 hingga saat ini perkara perceraian telah mencapai 1.000 perkara. Sementara, selama 2019 pengadilan menangani sebanyak 2.500 kasus perceraian di Kabupaten dan Kota Serang selama 2019. Dari jumlah tersebut, 300 kasus di antaranya merupakan kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendi mengatakan, selama 2019 lalu, pihaknya sudah menyelesaikan 2.500 perkara perceraian, sedangkan sisa perkara pada 2020 masih ada sekitar 350 perkara.

"ASN juga ada sekitar 300 perkara kabupaten dan kota itu 2019. Ada juga Polri dan TNI. Tahun ini perkara baru (yang masuk ke Pengadilan Agama Serang) sudah 1.000 perkara, itu ada ASN juga cuma masih kecil," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu (4/3/2020).

Ia mengatakan, dengan jumlah tersebut artinya kesadaran masyarakat masih sangat tinggi. Mereka tidak mau lagi kawin cerai dibawah tangan atau siri, mereka ingin mendapatkan sesuai dengan hukum.

"Pada akhir tahun 2019 menuju 2020, boleh dikatakan stagnan tidak jauh berbeda dengan tahun 2018 menuju 2019. Dimana kita tutup perkara perceraian diangka 2.300," ucapnya.

Dalih mengatakan, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Diantaranya ekonomi, kemudian tidak harmonis, ada orang ketiga, perselingkuhan, tidak tanggung jawab hingga kekerasan dalam rumah tangga. "Kita kira berurutan seperti itu faktornya," katanya.

Selain soal perceraian, Dalih juga menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan kerjasama dengan Pemkab Serang terkait sidang terpadu isbat nikah. Kerjasama tersebut sudah dijalani sejak tahun 2018 untuk melayani masyarakat yang belum punya akta nikah perkawinan sehingga anak mereka belum punya akta.

Selama tahun 2018, pihaknya sudah menyelesaikan 2.000 perkara dengan cara keliling ke tiap kecamatan. Dengan target per kecamatan 70 perkara. Kemudian tahun 2019 diselesaikan 2.000 perkara sehingga total sudah 4.000 perkara yang tuntas.

"Pada tahun 2020 direncanakan 2.000 perkara juga. Kita siap keliling di 29 kecamatan, perdana kita gelar 27 Maret di Cikande sebanyak 70 perkara," tuturnya.

Dalih mengimbau bagi masyarakat yang belum punya buku nikah dipersilakan koordinasi dengan kecamatan. Sebab pelaksana kegiatan di kecamatan adalah P2TP2A. "Pengadilan agama siap menyukseskan sampai habis masyarakat yang belum punya (buku nikah)," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah