Desak Pembatalan Omnibus Law RUU Cilaka, Serikat Buruh Siapkan Petisi

- 10 Maret 2020, 17:06 WIB

SERANG, (KB).- Sejumlah serikat buruh di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang menyiapkan petisi untuk meminta pemerintah membatalkan adanya Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Petisi tersebut, akan ditandatangani buruh atau pekerja, ulama, dan masyarakat lainnya.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Kabupaten Serang Lilis Usman menjelaskan, saat ini, pihaknya terus berupaya melakukan pembatalan Omnibus Law RUU Cilaka oleh Pemerintah Pusat.

Selain melakukan aksi besar-besaran, pihaknya juga gencar membuat petisi yang ditandatangani oleh buruh atau pekerja maupun masyarakat umum serta ulama. Sebab, Omnibus Law dinilai bukan hanya mengancam dunia kerja saja, tetapi juga secara umum.

"Kami saat ini membuat petisi untuk ditandatangani oleh buruh maupun masyarakat umum. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke DPR RI, ini kan tidak hanya merugikan buruh, tetapi semuanya," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, Omnibus Law, di antaranya mengancam dunia pendidikan, bahwa nantinya pemerintah akan mencabut hukum pidana terhadap pemalsuan ijazah dan titel. Artinya, pendidikan sudah tidak ada artinya lagi, sebab ijazah sudah dapat dipalsukan. Kemudian, soal penghapusan amdal bagi perusahaan, sehingga nantinya pencemaran akan terjadi di mana-mana.

“Bahkan, ulama saat ini pun melakukan penolakan, karena nantinya tidak akan ada lagi label halal dan haram," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, di dunia kerja, pesangon akan dikurangi, sebelumnya pembayaran pesangon 36 bulan nanti hanya akan dibayar enam kali upah.

Dampaknya perusahaan akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja. Apalagi kebebasan tenaga kerja asing (TKA) mudah dan pekerjaan buruh Indonesia bisa dikerjakan buruh asing.

"Kalau melihat Omnibus Law ini untuk kenyamanan siapa. Petisi sampai saat ini masih berjalan dengan posisi menolak. Sudah ada sekitar ratusan yang melakukan penandatanganan," ucapnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x