Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ratusan Mahasiswa Blokade Jalan

- 13 Maret 2020, 04:30 WIB
Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law
Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law

SERANG, (KB).- Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten melakukan aksi demonstrasi dengan memblokade jalan di Persimpangan Ciceri, Kota Serang, Kamis (12/3/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang digodok oleh pemerintah.

Koordinator aksi M. Fauzan Ardiansyah mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SMH Banten merupakan sikap tegas mereka terhadap penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Karena kami melihat dampak di masyarakat pada beberapa aspek. Seperti pendidikan, ekonomi dan sosial. Sehingga kami tergerak untuk melaksanakan aksi tolak Omnibus Law," ujarnya, Kamis (12/3/2020).

Pihaknya pun mencoba untuk melakukan kajian terhadap peraturan tersebut, dan terdapat tindakan yang telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) dalam penetapan Omnibus Law. Salah satunya yaitu adanya perubahan dari UU menjadi Peraturan Pemerintah (PP), dan hal tersebut tidak sesuai dengan yang ada saat ini.

"Pasal 170 dalam draf Omnibus Law mengatakan, Presiden berhak mengubah UU dengan PP. Dalam UUD pasal 5 ayat 1 dan 2 memang disebutkan Presiden berhak mengganti UU dengan PP. Namun pada UUD pasal 20 mewajibkan Presiden untuk berkomunikasi dengan DPR. Setelah tiga bulan baru boleh dilegalkan oleh DPR," ucapnya.

Menurut dia, dalam mekanisme penggantian UU dengan PP dalam Omnibus Law tidak jelas. Sehingga dikhawatirkan terjadi kesewenang-wenangan pemerintah dalam mengubah aturan perundang-undangan.

"Hal itu tidak disebutkan dalam draf Omnibus Law. Tidak ada kejelasan pada pasal 170 ayat 1 dan 2 serta beberapa pasal lainnya," katanya.

Seorang mahasiswa UIN SMH Banten yang juga melakukan aksi, Iman mengatakan, terdapat aturan yang menyangkut masalah perburuhan dan tidak pro terhadap buruh. Salah satunya, mengenai cuti bagi perempuan, bahkan belum disahkan saja, praktik diskriminasi sudah terjadi.

"Wanita hamil besar, sekitar 7 bulan, tidak diizinkan untuk cuti hamil. Alasannya dalam aturan tidak boleh untuk cuti bagi karyawan. Tentu ini diskriminasi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x