Pemprov Banten Tetapkan KLB Wabah Virus Corona, Pelajar Dirumahkan

- 16 Maret 2020, 07:45 WIB

SERANG, (KB).- Pemprov Banten menetapkan status kejadian luas biasa (KLB) atas wabah virus corona yang mulai menjangkit warga Provinsi Banten. Penetapan KLB yang merupakan salah satu upaya untuk membatasi kecepatan sebaran virus corona tersebut, membuat para pelajar "dirumahkan" melalui kebijakan belajar dalam jaringan (daring) atau online hingga meliburkan sekolah.

Informasi yang dihimpun, penetapan KLB diputuskan dalam rapat yang dipimpin Gubernur Banten pada Sabtu (14/3/2020). Rapat itu diikuti oleh Sekda Banten dan Kepala OPD Pemprov Banten yang terkait penanganan virus corona.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten meliburkan siswa SMA/K dan SKh negeri dan swasta untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai 30 Maret 2020 dan akan dilaksanakan belajar online. Libur itu terkecuali bagi siswa kelas XII yang harus tetap melakukan kegiatan UNBK sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Gubernur mengimbau kepada OPD untuk tak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak, membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu KLB dinyatakan berakhir.

Gubernur juga mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona. Masyarakat harus tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga.

Instruksi belajar online untuk siswa SMA/K dan SKh telah ditindaklanjuti melalui instruksi Plt Kadindikbud Banten M Yusuf. Ia mengatakan, pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam UNBK.

"Untuk kelas X dan XI tetap belajar efektif melalui kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI," kata M. Yusuf yang menginstrusikan kepala sekolah beserta guru agar menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada orangtua murid dan masyarakat.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois mengimbau seluruh anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS membatasi kunjungan ke luar daerah, terutama ke daerah tujuan yang sudah ditemukan kasus positif corona. Upaya itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi meluasnya penyebaran virus corona.

"Meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan DPRD dan pihak terkait lainnya, agar seluruh elemen memiliki langkah yang sama, cepat dan terukur dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Provinsi Banten," ucapnya.

Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten mendukung seluruh langkah Pemprov Banten yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari wabah virus corona.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah