Hari Ini, Pegawai Pemprov Banten Mulai Kerja dari Rumah

- 23 Maret 2020, 08:59 WIB

SERANG, (KB).- Pemprov Banten mulai memberlakukan kerja dari rumah bagi pegawai baik yang berstatus ASN maupun non ASN. Pemberlakukan kerja dari rumah tersebut belaku sejak Senin (23/3/2020) sampai satu pekan ke depan.

Informasi yang dihimpun, pemberlakuan ASN kerja dari rumah seiring telah diterbitkannya surat edaran bernomor 800/734-BKD/ 2020 perihal penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, ASN dan non ASN yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Kedua, ASN dan non ASN pada seluruh OPD kecuali yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing, dengan ketentuan melaporkan lokasi keberadaan ASN dan non ASN kepada pimpinan unit masing-masing setiap jam kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Kemudian, setiap OPD/ UPTD/Cabang Dinas/Kepala Sekolah melaporkan keberadaan ASN dan Non ASN di unit kerja masing-masing kepada BKD paling lambat pukul 07.30, 11.30, dan 15.30 setiap hari kerja.

Tak hanya itu, ASN dan non ASN yang bekerja di rumah melaporkan kinerjanya dengan ketentuan melaksanakan aktivitas sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan aktivitas tambahan yang telah diperjanjikan dengan atasan masing-masing melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap) setiap hari.

Setiap Kepala OPD tetap melaksanakan tugas di rumah atau di kantor dan menugaskan ASN di lingkungannya masing-masing untuk hadir setiap hari di kantor. ASN yang hadir itu minimal satu pejabat administrator/Eselon III, tiga pejabat pengawas/ Eselon IV, dan pelaksana secara selektif.

Petugas satuan pengamanan dan petugas kebersihan pada setiap OPD bekerja seperti biasa dengan pengaturan jumlah personel yang ditetapkan oleh masing-masing kepala OPD. Informasi terkait surat menyurat kedinasan yang bersifat informasi disarankan untuk mengoptimalkan secara elektronik melalui aplikasi Simaya, serta e-mail OPD masing-masing.

ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

Dalam surat juga disebutkan seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Pelaksanaan tugas kedinasan serta pengaturan lainnya sebagaimana tersebut di atas berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, pegawai di lingkungan Pemprov Banten mulai bekerja dari rumah terhitung sejak Senin (23/3/2020).

"Mulai berlaku Senin (23/3/2020), ini seluruhnya kerja di rumah kecuali mereka yang bertugas di gugus tugas," katanya, Ahad (22/3/2020).

Meski demikian, kantor OPD masing-masing tak boleh dibiarkan kosong. Kepala OPD bersangkutan wajib menugaskan beberapa ASN untuk piket secara bergantian.

"Iyah yang pelayanan juga, tapi di seluruhnya juga ada sistem piket, Eselon III dan Eselon IV sama stafnya. Semua yang dirumahkan itu pokoknya harus ada piket. Ini sementara seminggu nanti kami evaluasi," ujarnya.

Dipantau via WA

Untuk memantaunya, pihaknya meminta masing-masing OPD membentuk grup aplikasi WhatsApp masengger. Setiap ASN diminta membagi lokasinya selama delapan jam.

"Berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. Pukul 7.30 WIB, pukul 11.30 WIB, sama pukul 15.00 WIB. (Laporannya berbentuk) screen shot dari google map nya itu yang share lokasi itu kirimkan ke BKD via email," katanya.

Ketentuan bekerja dari rumah harus dipatuhi oleh pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Bagi mereka melanggar atau kedapatan di lokasi lain yang bukan urusan pekerjaan akan mendapatkan sanksi tegas.

"Sanksi yang tegas itu misalnya melangar soal kerja di rumah. Kalau misalnya ditemukan di luar, di tempat publik, di tempat yang tidak semestinya tanpa alasan yang jelas, Pak Gubernur bilang bisa dipecat. Itu warning yang paling serius yang harus jadi perhatian," tuturnya.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai Pemprov Banten.

"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi seperti melaporkan lokasi keberadaan ASN dan non ASN kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing pada waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x