30 TKI Ilegal Tertahan di Timur Tengah

- 25 Maret 2020, 10:01 WIB

SERANG, (KB).- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten menyebutkan hingga Maret 2020 sudah menerima 47 laporan kasus kekerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) unprosedural atau ilegal di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 30 di antaranya belum bisa dipulangkan akibat adanya kasus corona.

Ketua SBMI Provinsi Banten Maftuh Hari Salim mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima 47 laporan. Sebanyak 30 orang, di antaranya belum bisa dipulangkan ke tanah air.

"Ini laporan sampai Maret ini. Ya banyak kasus yang masuk ke SBMI tindak kekerasan dari majikan," katanya kepada Kabar Banten, Senin (23/3/2020).

Ia menuturkan, kebanyakan para TKI tersebut, berada di Arab Saudi dan berangkat melalui agensi, yang lainnya berada di Qatar, Irak, dan Abudhabi.

"Iya 99 persen kasus yang masuk di SBMI ilegal atau unprosedural. Kebanyakan mereka dari Serang Utara," ujarnya.

Ia menuturkan, alasan mereka belum bisa dipulangkan, di antaranya karena adanya kasus virus corona yang menyebabkan semua akses kepulangan ditutup serta agensi yang tidak kooperatif. Oleh karena itu, SBMI belum bisa memastikan kapan para TKI tersebut, bisa dipulangkan.

"Dan masih kami lakukan pengembangan untuk tindak lanjut. Semenjak ada aturan yang dibuat Pemerintah Saudi kami kesulitan untuk memproses di sana, karena bandara ditutup," ucapnya.

Pihaknya akan terus berupaya, agar agensi bisa secepatnya memulangkan para TKI tersebut. Karena, saat ini ada jeda waktu pulang yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi per minggunya terhadap WNI.

"Meskipun dengan proses tidak mudah seperti dulu, kami tetap berupaya," tuturnya.

Ia menuturkan, jika dilihat trennya, kasus TKI yang dilaporkan tahun ini memiliki tren yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2019, hingga Desember hanya terjadi 227 kasus.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x