Operasional Angkutan Umum di Kabupaten Serang Belum Dibatasi

- 5 April 2020, 08:59 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang saat ini belum melakukan pembatasan operasional kepada sejumlah angkutan umum (Angkum) di wilayahnya. Hal tersebut karena belum adanya kebijakan dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait hal itu.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Agus Herlambang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembatasan terhadap operasional angkutan umum di Kabupaten Serang. Sebab belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

"Sampai saat ini kami belum melakukan pembatasan secara khusus terhadap operasional angkutan umum. Saya juga tanya ke Dishub Provinsi Banten, jawabannya sama. Jadi kebijakannya masih sama mengikuti perintah dari pemerintah pusat," kata Agus kepada Kabar Banten, Jumat (3/4/2020).

Walaupun belum diberlakukan kebijakan terakit operasional angkutan umum selama pandemi Covid-19 ini, dia menuturkan, Dishub Kabupaten telah meminta agar pengusaha maupun masyarakat tetap menerapkan social distancing atau jaga jarak dengan orang yang lainnya.

Hal tersebut sebagai upaya mencegah penularan maupun penyebaran virus corona. Sehingga di angkutan umum para penumpang harus berjarak.

"Kami tetap meminta agar mereka jaga jarak atau social distancing. Ini agar tetap aman dan pencegahan penularan virus corona, baik untuk penumpang maupun sopirnya," ujarnya.

Agus mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari para pengusaha angkutan umum di Kabupaten Serang terkait dampak yeng mereka rasakan selama pandemi Covid-19, akibat dari penerapan social distancing dan arahan belajar di rumah serta kerja di rumah untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Belum ada laporan kalau untuk dampak yang dirasakan pengusaha angkutan umum selama pandemi ini. Memang pastinya pendapatan menurun karena banyak yang aktivitasnya di rumah, belum lagi harus jaga jarak," tuturnya.

Dia mengimbau agar para pengusaha maupun penumpang untuk tetap mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah. Salah satunya jaga jarak dan menerapkan pola hidup bersih serta menggunakan masker.

"Untuk angkutan umum juga tidak ada batasan untuk melakukan trayeknya. Jadi masih seperti biasa saja. Kami minta pengusaha untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan masker baik sopir maupun masyarakatnya," ucapnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x