Satpol PP Pantau Tempat Hiburan Malam

- 6 April 2020, 20:15 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus melakukan monitoring atau pemantauan ke tempat hiburan malam di sejumlah titik.

Hal tersebut, dilakukan untuk memastikan, agar tempat hiburan malam tersebut, tidak beroperasi dan pembatasan sosial tetap berjalan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang M Mujtahidi mengatakan, monitoring dilakukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang yang terdapat tempat hiburan malam.

Menurut dia, jika ditemukan ada yang tetap beroperasi, pihaknya akan menutup paksa.

"Kalau berdasarkan edaran Polri kalau masih buka kan (Denda) Rp 100 juta dan kurungan satu tahun untuk pengelolanya itu. Cuma kan itu ranahnya kepolisian, kalau kami mah hanya penegakan perda (peraturan daerah), kami peringatkan," katanya, Ahad (5/4/2020).

Namun, berdasarkan hasil monitoring, ujar dia, sejauh ini tempat hiburan malam sudah banyak yang tutup. Ia telah memasang surat edaran Bupati Serang terkait larangan untuk beroperasi terhadap tempat-tempat hiburan malam.

"Alhamdulillah gak ada yang buka, semuanya tutup, kami juga tempelin edaran dari bupati, di tempat tempat karaoke, Serang Barat dan Timur. Selama belum terpenuhi kami akan pasang surat edaran, kami akan lakukan tindakan jika tidak mengindahkan," ujarnya.

Disinggung mengenai penertiban untuk kawasan wisata Pantai Anyer-Cinangka, dia menuturkan, pihaknya menyarankan, agar tidak ada kerumunan yang bisa berdampak terhadap penyebaran Covid-19.

"Kalau pantai masih buka, tapi gak boleh ada kerumunan, kami kasih pengertian agar pulang. Pihak kecamatan juga ada yang keliling untuk memastikan tidak ada kerumunan," katanya. (DN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah