Larangan Mudik untuk ASN, BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu SE Kemendagri

- 12 April 2020, 17:45 WIB

SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang saat ini belum menindaklanjuti terkait informasi adanya larangan mudik kepada aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut, karena saat ini BKPSDM masih menunggu surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.

"Iya untuk pelarangan mudik ASN masih menunggu edaran dari Kemendagri. Sampai saat ini, belum ada dan belum kami terima," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Raup kepada Kabar Banten, Kamis (9/4/2020).

Ia menuturkan, saat ini pihaknya baru menerima edaran dari Kementerian Agama (Kemenag). Terkait pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Pusat telah menginstruksikan untuk melarang masyarakat termasuk ASN untuk mudik. Sementara, untuk surat edaran dari Kemendagri belum diterimanya.

"Kalau dari Kemenag udah ada, bahwa ada pelaranagan untuk mudik kepada masyarakat. Tinggal Kemendagri belum diterima," ujarnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini, BKPSDM belum mengetahui sanksi yang diberikan ketika ASN tetap melakukan mudik. Namun, dengan kondisi yang ada saat ini, pihaknya meminta, agar ASN juga dapat memahaminya dan tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini. Pelarangan mudik tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Pelarangan ini kan sebagai upaya pemerintah supaya tidak ada penyebaran wabah ke daerah lain dan lebih banyak kasusnya. Jadi sebagai upaya memutus mata rantai (Covid-19)," ujarnya.

Dia berharap, semua pihak baik masyarakat maupun ASN dapat menjalankan instruksi yang diberikan pemerintah pusat terkait pencegahan Pandemi Covid-19. Salah satunya untuk tidak mudik ke kampung halaman dan tetap dirumah.

"Ya kami berharap tidak hanya ASN tapi semua pihak juga bisa melakukan upaya agar pandemi ini segera berakhir," ucapnya.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada aparatur sipil negara, personel TNI, Polri serta pegawai BUMN untuk tidak mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal tersebut untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x