17 WBP Rutan Serang Dapat Asimilasi

- 19 April 2020, 05:30 WIB

SERANG, (KB).- Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang mendapat asimilasi mandiri, Jumat (17/4/2020). Hak asimilasi diberikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang.

Dalam pembebasan ke-17 WBP tersebut, Kepala Rutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap memberikan arahan, agar mengetahui sikap dan perilaku apa saja yang harus dilakukan selama asimilasi di rumah.

"Selama asimilasi mandiri WBP dilarang meninggalkan rumah. Harus menjaga sikap dan perilaku serta menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Karena, WBP bukan bebas murni," katanya.

Selama menjalani asimilasi mandiri, WBP diminta untuk melakukan isolasi atau karantina diri di rumahnya masing-masing selama empat belas hari.

"Dan jangan mencoba untuk melakukan tindak pidana. Selama asimilasi WBP benar-benar harus melaksanakannya di rumah. Apabila ada WBP yang melakukan pelanggaran tindak pidana, akan menerima risiko penghukuman kembali," ujarnya.

Sementara, Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Tomy Yulianto menjelaskan, WBP yang mendapat hak asimilasi tersebut, merujuk pada Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020.

"Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, di antaranya 2/3 sampai dengan Desember 2020, kemudian menjalani pidana minimal enam bulan atau lebih dan sudah menjalani setengahnya," ucapnya.

Dari 17 WBP tersebut, didominasi oleh warga Kabupaten Serang, kemudian Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

"Ada satu orang yang dari Brebes, jadi KTP dia (WBP) pernah tinggal di Kota Serang. Tapi, dia mengajukan pengawasannya pindah di Bapas Brebes, namun sementara ini dia akan tinggal di Kota Serang dulu bersama keluarganya yang ada di sini," tuturnya.

Pihaknya juga memberikan pengarahan kepada WBP, agar tidak melakukan tindak pidana kembali.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah