Bahas Omnibus Law Saat Pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat Dinilai tak Peka

- 22 April 2020, 20:00 WIB

SERANG, (KB).- Serikat pekerja Kabupaten Serang menilai pembahasan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang tetap dilakukan ditengah pandemi Covid-19 tidak sesuai kondisi. Dalam hal ini pemerintah pusat dinilai tidak peka terhadap situasi yang banyak mengancam masyarakat.

Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang Lilis Usman mengatakan, saat ini pemerintah pusat masih tetap melakukan pembahasan RUU Cilaka walaupun sudah ada desakan dari serikat buruh untuk dibatalkan. Bahkan, ditengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat tetap membahasnya.

"Pemerintah ini tidak peka membahas omnibus law ditengah pandemi Covid-19. Justru ini akan memancing masa aksi untuk datang, padahal pemerintah sendiri yang meminta untuk tidak ada perkumpulan dan sebagainnya selama pandemi ini," kata Lilis kepada Kabar Banten, Rabu (22/4/2020).

Bahkan, lanjutnya beberapa serikat buruh pun rencananya akan tetap melakukan aksi pada 30 April 2020 di Jakarta untuk menolak pembahasan tersebut. Aksi tersebut rencananya akan dilakukan secara besar-besaran di Jakarta. Buruh atau serikat melakukan aksi tersebut karena kondisi yang terjadi saat ini semestinya fokus untuk menyelesaikan wabah yang sedang terjadi bahkan mengacam ekonomi negara.

"Menurut saya pemerintah dan DPR tidak peka, harusnya kalau punya dana dan tenaga harusnya fokus mengatasi permasalahan masyarakat yakni Covid-19. Ini nyata sudah banyak korban dan membahayakan serta mengancam ekonomi negara," katanya.

Pandemi Covid-19 ini, kata Lilis, sudah banyak merugikan pengusaha bahkan pekerja atau buruh. Sudah banyak perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar akibat wabah tersebut. Selain itu, saat ini sekitar 2,8 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon dan yang dirumahkan juga tanpa dibayar upahnya. Sehingga, buruh meminta agar pemerintah maupun DPR dapat fokus menangani masalah yang ada di depan mata saat ini.

"Udah banyak yang bangkrut (Perusahaan). Sama-sama sedang kesulitan, pengusaha sulit, buruh juga sulit. Harusnya ini yang dilihat," tuturnya.

Dia mengatakan, omnibus law tidak menjadi hal yang terpenting saat ini untuk dilakukan pembahasan secara terburu-buru. Kecuali hal tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari negara lain yang ingin segera memboyong Tenaga Kerja Asing (TKA)nya dan pabriknya ke Indonesia. "Omnibus law tidak urgent, kecuali dapat tekanan dari negara lain yang mendapat peluang investasi itu," ujarnya.

Semestinya, menurutnya, pemerintah lebih peka terhadap kepentingan rakyatnya. Adanya kondisi tersebut, maka buruh tetap mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembahasan omnibus law RUU Cilaka. Namun, untuk saat ini KSPN hanya melakukan kampanye melalui media sosial saja. Sebab untuk melakukan aksi langsung sangat beresiko. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x