Pemungut Retribusi Ilegal Berkeliaran di Pasar Lama Kota Serang

- 30 April 2020, 05:30 WIB
retribusi di pasar lama kota serang
retribusi di pasar lama kota serang

Pemungut retribusi ilegal berkeliaran di Pasar Lama Kota Serang, dengan memungut para pedagang hingga Rp15.000 per hari dan mengatasnamakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Seorang pedagang ketan bintul dan empal di Pasar Lama Kota Serang Mariyah mengatakan, dalam sehari membayar retribusi hingga lima kali.

"Ada yang datang, sehari bisa sampai lima kali yang narik salar. Kalau kami tidak ngasih, bilangnya ini uang keamanan dan mereka (oknum) sedikit memaksa," katanya, Rabu (29/4/2020).

Menurut dia, beberapa di antara mereka yang sering menarik retribusi ilegal dan mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun instansi lainnya.

"Iya, bilangnya dari Satpol PP, kalau enggak kebersihan," ucapnya.

Pedagang lainnya, Bagus Gunawan menuturkan hal yang sama. Dalam sehari ada lima orang yang meminta retribusi kepada dia dan pedagang lain.

"Banyak yang nyalar, dari pagi sampai sore, ada yang minta Rp 1.000, terus Rp 2.000. Memang pakai baju biasa enggak pake seragam," ujar pemuda asal Pekarungan tersebut.

Tidak hanya itu, dia harus membayar sewa lapak dagangnya. Bahkan, menurut dia, biaya yang dikeluarkan cukup mahal untuk ukuran seperti itu.

"Ini lapaknya bayar ke orang yang suka minta salar. Bayarnya Rp 400.000 per bulan. Mahal, karena kalau kata Satpol PP, ini tanah negara yang tidak bisa disewain sembarangan sama orang lain," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x