Pembahasan Omnibus Law, Buruh Minta Dibatalkan Bukan Ditunda

- 30 April 2020, 19:30 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten meminta pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak hanya ditunda, melainkan dibatalkan pembahasannya. Hal tersebut, agar setelah pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat tidak lagi melakukan pembahasan RUU tersebut atau dibatalkan pembuatannya.

Wakil Sekretaris Jendral (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Serang Lilis Usman mengatakan, dengan adanya penundaan pembahasan Omnibus Law selama pandemi ini tidak menyurutkan upaya para buruh untuk menolak RUU tersebut.

Sebab, sejauh ini, buruh tidak meminta adanya penundaan pembahasan, tetapi meminta pemerintah untuk melakukan pembatalan pembahasan RUU Cipta Tenaga Kerja ini. Sebab, sangat merugikan buruh atau pekerja di Indonesia.

"Maunya sih jangan hanya ditunda, tetapi juga dibatalkan setelah pandemi Covid-19 ini. Sebab ini sudah jelas banyak kerugian-kerugiannya," katanya kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Bahkan, dia menjelaskan, dari penelitian yang dilakukan oleh akademisi fakultas hukum di Universitas Gadjah Mada pada Maret 2020 lalu menyebutkan, bahwa RUU Cipta Kerja lebih fokus pada tujuan peningkatan ekonomi dan abai terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Pasal 88 RUU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa pengaturan baru yang diatur dalam RUU tersebut, bertujuan untuk menguatkan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.

"Jadi, di sini terlihat, bahwa investasi dan pembangunan ekonomi merupakan hal paling utama dalam pembangunan suatu negara," ujarnya.

Penelitian tersebut, dia menjelaskan, sebagian besar peraturan yang diubah dalam RUU tersebut, banyak berbicara mengenai efisiensi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, namun RUU tersebut, justru tidak mengubah atau membuat peraturan baru yang berkaitan dengan pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi pekerja.

Padahal, berbicara mengenai penciptaan lapangan kerja seharusnya justru berkaitan erat dengan upaya untuk meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja.

"Jadi, kami berharapnya pembahasan dibatalkan saja. Kami tetap berupaya, agar pembahasan tidak dilanjutkan. Tidak hanya di bidang tenaga kerja, tapi semua bidang, seperti pertanian, perizinan, dan lainnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x