Dampak Pandemi Covid-19, PBI BPJS Kesehatan Diprediksi Bertambah

- 4 Mei 2020, 00:15 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang memprediksi jumlah pendaftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kabupaten Serang akan bertambah. Hal tersebut, karena pandemi Covid-19 yang melanda saat ini berdampak pada perekonomian masyarakat, ditambah banyaknya karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan beberapa perusahaan terpaksa tutup.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang Wahyu Suwardi mengatakan, jika kondisi pandemi Covid-19 ini terus berlanjut, diprediksi jumlah pendaftar PBI baru di Kabupaten Serang akan mengalami penambahan.

Sebab, ada banyak karyawan yang terkena PHK dan sejumlah perusahaan pun saat ini banyak yang tutup. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada perekonomian masyarakat yang merasakannya.

"Kecenderungannya kalau pandemi terus berlanjut akan banyak yang terkena PHK dan perusahaan tidak lanjut. Maka, bisa banyak juga yang mendaftar sebagai PBI baru," katanya kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).

Ia mengungkapkan, saat ini saja sudah banyak pendaftar baru yang mengajukan untuk masuk sebagai PBI Kabupaten Serang.

Namun, untuk bisa masuk, biasanya ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, agar masuk ke dalam basis data terpadu (BDT), kemudian Dinsos Kabupaten Serang langsung melaporkan ke Dinkes Kabupaten Serang. Adapun sasaran utamanya, yakni mereka termasuk ke dalam masyarakat tidak mampu.

"Biasanya nanti Dinsos yang melapor ke kami berapa jumlah warga yang akan dimasukkan ke dalam PBI baru. Tiap bulan sih ada saja yang mengajukan," ujarnya.

Ia menuturkan, untuk saat ini pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kategori PBI belum ada penurunan. Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000.

"Untuk iuran PBI belum ada penurunan. Kalau yang kategori lainnya sudah ada penurunan per Mei 2020 ini. Nah, kalau PBI masih mengacu Perpres 75 itu," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini Dinkes Kabupaten Serang masih melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan untuk menunggu keputusan iuran PBI. Besarannya apakah akan ada penurunan atau tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah