Dalam Menyelamatkan Uang Pemprov Banten, IKA Untirta Minta Gubernur Konsisten

- 6 Mei 2020, 12:30 WIB

SERANG, (KB).- IKA Untirta meminta Gubernur Banten Wahidin Halim konsisten dengan kebijakannya yang bertujuan menyelamatkan uang Pemprov Banten, sehingga pengelolaan keuangan daerah serta seluruh program pembangunan, pembayaran gaji pegawai, program penanganan Covid-19, dan pendistribusian dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat Banten yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19, bisa terealisasi dengan baik.

"Berkaitan adanya ancaman dari sejumlah pihak yang akan mengajukan gugatan PTUN terhadap Gubernur Banten tersebut, Gubernur Banten tidak perlu khawatir saya selaku advokat bersama 100 advokat Banten siap turun membela dan mendukung Gubernur Banten bertindak sebagai Tim Advokasi Hukum Gubernur Banten dalam menghadapi gugatan PTUN dari para pihak tersebut," kata Ketua Umun IKA Untirta Asep Abdullah Busro, Selasa (5/5/2020).

Ia menyarankan, agar Gubernur Banten beserta jajarannya tetap fokus bekerja membangun Banten dan merealisasikan program-program yang bertujuan menyejahterakan masyarakat dan memajukan daerah Banten. Membela Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Mereka turut menyayangkan adanya sikap keberatan dari beberapa pihak terhadap langkah Gubernur Banten tersebut.

Baca Juga : Pemprov Banten Pilih Simpan Kas di BJB

Ia mengimbau para pihak tidak memperkeruh situasi, memprovokasi masyarakat dan/atau mempolitisasi kebijakan gubernur tersebut menjadi komoditas politik. Apalagi, kata dia, saat ini situasi sedang dalam bulan suci Ramadan dan situasi KLB Covid-19.

"Di mana Pemprov Banten masyarakat sedang fokus melakukan penanganan menghadapi Covid-19 dalam situasi KLB, terlebih faktanya penunjukan BJB sebagai lokasi RKUD sudah tepat secara hokum. Selain itu, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya.

Ia juga menilai, penandatangan letter of intens (Loi) oleh Gubernur Banten untuk bekerjasama penggabungan Bank Banten dengan BJB merupakan langkah yang tepat.

"Sesuai dengan aturan hukum baik lingkup UU Perbankan seperti UU OJK, UU BI dan UU PT maupun Perpu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Bahkan rapat pengambilan keputusan merger tersebut juga turut dihadiri oleh Presiden dan Mendagri, sehingga langkah merger tersebut merupakan keputusan bersama yang sudah dikordinasikan dan dikonsultasikan dengan seluruh pihak yang kompeten dalam rangka upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten," ujarnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah