Interpelasi terhadap Gubernur Banten Dinilai Wajar, Akademisi Untirta: Jauh dari Pemakzulan

- 5 Juni 2020, 08:30 WIB
Fatkhul Muin
Fatkhul Muin

SERANG, (KB).- Pengajuan interpelasi oleh anggota DPRD Banten kepada Gubernur Banten dinilai sebagai langkah wajar dilakukan lembaga negara untuk menjalankan fungsinya. Interpelasi menjadi bagian dari pengawasan DPRD dan diyakini jauh dari pemakzulan.

Diketahui, 15 anggota DPRD Banten telah menandatangani pengajuan interpelasi kepada Gubernur Banten terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB.

Mereka dari Fraksi PDIP yaitu Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. Kemudian dari Fraksi Nasdem-PSI Maretta Dian dan Fraksi Gerindra Ade Hidayat.

"Ini langkah yang wajar, dalam rangka lembaga negara menjalankan fungsinya," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatkhul Muin kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

DPRD, kata dia, mempunyai fungsi pengawasan yang di dalamnya terdapat 3 hak melekat, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Baca Juga : Interpelasi Gubernur Banten, Demokrat Tahan Diri PKS Bebaskan Anggota

Menurutn dia, interpelasi yang diajukan anggota DPRD Banten merupakan upaya untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan hak interpelasi tentang kebijakan yang bersifat penting dan strategis dikeluarkan oleh pemerintah dengan meminta keterangan kepada kepala daerah.

"Nanti lebih lanjut akan diputuskan oleh DPRD apakah akan lanjut kepada hak angket tentang Bank Banten," ujarnya.

Merujuk pada pasal 70 PP Nomor 12 Tahun 2018 interpelasi merupakan hak DPRD. Paling penting hak interpelasi dijalankan untuk meminta keterangan gubernur melalui rapat paripurna atas kebijakannya strategis.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah