Polres Serang Lakukan Rekonstruksi, Ini Motif Suami Aniaya Istri di Terminal Nikomas

- 5 Juni 2020, 21:00 WIB
PSX_20200605_180912
PSX_20200605_180912

SERANG,(KB).- Penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan AY (22) warga Desa Tambak Kecamatan Kibin selaku korban oleh suaminya AS (28) di terminal Nikomas Gemilang pada Selasa (7/4/2020).

Rekonstruksi yang dipimpin Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf, di halaman gedung Satreskrim Polres Serang, Jumat (5/6/2020) berhasil mengungkap motif penusukan tersebut yakni karena suami (AS) menolak diajak cerai oleh sang istri (AY).

Baca Juga : Tolak Rujuk, Karyawati Pabrik Ditusuk Mantan Suami

Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berita acara penyidikan yang nantinya segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (KPU).

"Untuk kelancaran, reka ulang ini kita gelar di Mapolres Serang," ujarnya kepada wartawan.

Arief mengatakan, setelah dilakukan reka ulang diketahui motif dari penganiayaan dilatarbelakangi persoalan keluarga. Namun dalam kasus ini pelaku tidak terima karena AY, isterinya (korban) ini minta diceraikan.

Mendengar permintaan cerai, pelaku AS tidak dapat menahan emosi dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah setelah dihujani 12 tusukan senjata tajam pada bagian tubuhnya.

"Peristiwa itu didasari masalah keluarga karena korban minta diceraikan, jadi bukan menolak diajak rujuk seperti kabar yang beredar selama ini. Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan ini dilaksanakan dalam 16 adegan di halaman Mapolres," tuturnya.

Kejadian berawal pelaku berinisial AS pulang dari Pasar Ciruas hendak menuju PT Nikomas Gemilang untuk bertemu korban. Saat bertemu malah keduanya bersitegang masalah keluarga.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x