Anggaran Covid-19 Rawan Penyimpangan, Kejati Ingatkan OPD Pemprov Banten

- 5 Juni 2020, 18:54 WIB
IMG-20200605-WA0026
IMG-20200605-WA0026

SERANG, (KB).- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menilai anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Banten rawan penyimpangan karena nilainya yang cukup besar. Oleh karena itu, perlu ada pendampingan hukum untuk mencegah hal tersebut.

Asisten Pembinaan Kejati Banten Joko Yuhono mengatakan, dalam konteks pengawasan Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Namun hingga saat ini hanya Dinas Kesehatan yang mengajukan pendampingan kepada Kejati. Namun OPD lainnya belum ada pengajuan pendampingan. Ini sangat penting karena pendampingan merupakan pencegahan," kata Joko, dalam diskusi bertajuk “Pengawasan Penanganan Covid-19 di Provinsi Banten” yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Banten secara virtual, Jumat (5/6/2020). 

Pola pengawasan harus terintegrasi antara instansi yang memiliki fungsi pengawasan agar berjalan optimal, antara lain DPRD, Ombudsman, dan Kejati.

"Masyarakat sangat bisa mengadukan jika memilki informasi atau mengetahui adanya penyimpangan dalam program penanganan Covid-19 kepada Kejati Banten, bisa melalui surat, email langsung ke Kejati,” katanya. 

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, anggaran yang telah direalokasikan oleh Pemprov Banten mencapai lebih dari Rp 2,2 triliun.  “Terkait refocusing ini sudah 3 kali dilakukan oleh Pemprov Banten dan angkanya betul di atas Rp 2 triliun rupiah,” ucapnya. 

Merujuk pada Permendagri Nomor 20 tahun 2020, refocusing anggaran tidak harus melibatkan DPRD. Oleh karena itu regulasi yang dikeluarkan berbentuk Pergub. Meski demikian, posisi DPRD dipertegas dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Dalam Rangka Penanganan Covid-19 DPRD memiliki fungsi pengawasan. 

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD dapat dilakukan antara lain melalui hak angket dan hak interpelasi. Kemudian mengkaji rencana oleh Pemprov Banten, aksi dan cek fakta di lapangan.

“Fakta di lapangan yang kami temukan belum semua yang terdaftar calon penerima bantuan dari APBD Pemprov Banten per 5 Juni ini, tahap satu saja belum sampai 30 persen terealisasi,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x