Ada Kenormalan Baru, Pelayanan Disdukcapil Tetap Daring

- 10 Juni 2020, 12:25 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang akan tetap menerapkan pelayanan dengan sistem dalam jaringan (Daring) atau online saat penerapan kenormalan baru atau new normal. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan warga saat antri yang dikhawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19. 

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hanafi menjelaskan, hingga saat ini pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang masih dilakukan secara online. 

Sistem pelayanan tersebut kemungkinan akan terus berlanjut sampai seterusnya. Termasuk dalam menghadapi era new normal yang akan dijalankan.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pelayanan secara online untuk administrasi kependudukannya. Menghadapi new normal pun sudah ada persiapannya dan kemungkinan saat new normal pelayanan akan tetap online," kata Hanafi kepada Kabar Banten, belum lama ini.

Dia mengatakan, sebelumnya pelayanan online dilakukan karena melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Serang harus mengutamakan protokol kesehatan. 

Sementara untuk melakukan pelayanan secara langsung, dikhawatirkan tidak akan memutus mata rantai penyebaran virus corona karena sering terjadi penumpukan atau antrian para warga yang melakukan perbaikan dan pembuatan dokumen kependudukan. Sehingga diputuskan pelayanannya dilakukan secara online.

"Tadinya kan untuk online ini karena kondisi pandemi belum membaik, sehingga pelayanan tetap dilakukan tetapi tidak langsung. Masyarakat bisa menggunakan whatsapp untuk melakukan pembuatan atau perbaikan dokumen kependudukan," tuturnya.

Namun, lanjutnya menghadapi tantanan kondisi baru atau new normal sistem pelayanan akan tetap online. Sebab melihat sistem yang berjalan saat ini lebih memudakan pelayanannya dan lebih efesien dalam waktunya.Masyarakat tidak perlu bolak balik untuk mengurus dokumen kependudukannya, hanya dapat langsung menghubungi ke nomor yang sudah disediakan oleh petugas.

"Kedepannya dari 23 layanan Adminduk bergeser pada pelayanan online. Itu sudah menjadi komitmen kami kedepannya," kata Hanafi.

Untuk pelayanan yang dilakukan di dinas yakni terkait pelayanan akta kematian, perkawinan, perceraian dan kelahiran. Kemudian pelayanan  pindah datang antara kabupaten/kota dan lintas provinsi serta pelayanan sinkronisasi data. Sementara pelayanan yang dilakukan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) meliputi KTP el, KIA, akta kelahiran, legalisir dan pindah datang antar kabupaten/kota. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah