1549852

Tunggu Surat Edaran dari Kemenhub, Terminal Pakupatan Belum Beroperasi

- 11 Juni 2020, 23:30 WIB
Terminal Pakupatan
Terminal Pakupatan

SERANG, (KB).- Jelang kenormalan baru, Terminal Pakupatan, Kota Serang belum diperbolehkan untuk beroperasi. Sebab, masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembukaan terminal di Kota Serang.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Pakupatan Waluyo Dianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuka kembali terminal jelang kenormalan baru.

"Insyaallah dalam waktu dekat surat edaran dari kementerian akan diturunkan terkait pembukaan terminal," katanya, Rabu (10/6/2020).

Selama surat edaran belum diturunkan oleh Kemenhub, terminal Pakupatan belum bisa dibuka dan beroperasi.

"Sampai surat edaran belum dikeluarkan, terminal tetap tutup. Hanya melayani untuk antar-kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan kota (Angkot) saja. Belum beroperasi untuk AKAP," ujarnya.

Selain pembukaan terminal, pihaknya juga akan mengikuti standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh Kemenhub dalam menghadapi kenormalan baru.

"Sehingga pelayanan terminal harus sesuai dengan SOP dan prosedural terkait protokol kesehatan jelang pembukaan terminal di masa new normal nanti," ucapnya.

Angkutan umum, tutur dia, seluruhnya akan beroperasi kembali, namun harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan. Termasuk angkutan umum antar-kota antar-provinsi (AKAP) diperbolehkan beroperasi di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

"Insyaallah AKAP akan diperbolehkan masuk kembali, namun dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub dan BPBD Banten. Semua harus sesuai dengan SOP dan prosedur dari surat edaran," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah