Pelantikan Pejabat Pemkab Serang Terganjal Izin

- 18 Juni 2020, 15:45 WIB

SERANG, (KB).- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang hingga saat ini belum dapat melaksanakan pelantikan pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hasil open bidding atau seleksi terbuka.

Hal itu karena masih terganjal oleh izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang belum keluar.

Untuk diketahui ada tiga jabatan yang telah dilakukan proses open bidding, yakni untuk posisi Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Asda I.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rauf mengatakan, untuk saat ini pelantikan pejabat eselon II hasil proses open bidding masih menunggu izin dari Kemendagri.

Sebab setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) keluar sekitar tiga-empat hari lalu, dalam surat KASNnya BKPSDM diperintahkan melapor ke Kemendagri untuk meminta izin pelantikan.

"Setelah ada rekom Depdagri (Kemendagri) baru kita bisa melantik," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruangannya, Rabu (17/6/2020).

Ishak mengatakan, proses pelantikan tersebut diakuinya cukup panjang. Sebab ketika rekomendasi dari KASN sudah diberikan, sebelum mengajukan surat ke Kemendagri perlu ada rekomendasi dari provinsi yakni Gubernur Banten.

"Dalam rekomendasi itu harus menerangkan bahwa ini (pejabat) siap dilantik," ucapnya.

Saat ini persyaratan untuk pelantikan sudah ditempuh, Ishak berharap rekomendasi atau izin dari Kemendagri bisa segera diberikan. Namun mengingat kondisi saat ini dalam masa pandemi Covid-19, dirinya tidak bisa memprediksi kapan rekomendasi itu bisa turun.

"Tapi kalau aturan sudah benar tidak akan lama proses izinnya," katanya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah