F-PDIP: Ada Itikad Baik Pemprov Sehatkan Bank Banten, Interpelasi Dewan Terhenti

- 22 Juni 2020, 08:00 WIB

SERANG, (KB).- Rencana DPRD Banten menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB mulai mengendur. Fraksi PDIP memutuskan menunda pengajuan hak interpelasi tersebut.

Alasannya, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan upaya penyehatan Bank Banten melalui konversi kas daerah Rp 1,9 triliun menjadi penyertaan modal.

Diketahui, Gubernur Banten melayangkan surat kepada DPRD Banten tentang konversi dana kasda Provinsi Banten menjadi setoran modal Bank Banten, Rabu (17/6/2020). Melalui surat tersebut, Gubernur Banten siap menyehatkan Bank Banten dengan cara mengonversi kasda senilai Rp 1,9 triliun menjadi penyertaan modal kepada Bank Banten.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi internal antara DPD PDIP Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Jumat (19/6/2020) tentang interpelasi yang diajukan Fraksi PDIP DPRD Banten.

Hasilnya, setelah memperhatikan perkembangan atas upaya dan langkah penyehatan Bank Banten yang telah memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul pihaknya menunda sementara hak interpelasi Gubernur Banten.

"Sikap penundaan/penangguhan ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Banten yang telah menunjukkan itikad baik untuk menyusun, dan menjalankan rencana aksi dan tindak lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten. Tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esensi fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Muhlis melalui keterangan tertulisnya, Ahad (21/6/2020).

Alasan lebih lanjut penundaan interpelasi tersebut yaitu banyaknya alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif.

"Di antaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama kita dapat menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi Pemerintah Provinsi Banten dalam upaya menyehatkan Bank Banten tersebut," ujarnya.

Pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemprov Banten untuk bekerja sama menjelaskan dan berkoordinasi langsung di tingkat alat kelengkapan yang ada tentang penyehatan Bank Banten.

"Namun kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan indikasi/dugaan adanya penyalahgunaan wewenang baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil. Maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan," tuturnya.

Ia menuturkan, batas waktu penundaan interpelasi tergantung pada keseriusan penanganan penyehatan, baik mutual respect between institusional relationship, attitude, etika, perilaku profesional, termasuk ketaatan Pemprov Banten terhadap norma dalam upaya menyehatkan Bank Banten ini.

"Karena semua, di masa sekarang ini kita saling mengawasi dan diawasi. Media mengawasi, civil society, dan lain-lain turut mengawasi. Zaman sekarang ini tidak ada person maupun lembaga yang bebas nilai. Semua harus berjalan sesuai norma dan harus akuntabel," katanya.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama mewujudkan dan membantu akselerasi penyehatan Bank Banten melalui spirit gotong royong menjaga stabilitas, soliditas, guna membangun kepercayaan di tengah masyarakat.

"Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda penyehatan Bank Banten," tuturnya.

Bukan lepas tangan

Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Nasdem-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti mengatakan, penangguhan hak interpelasi bukan berarti DPRD lepas tangan dari permasalahan Bank Banten. Menurutnya, langkah-langkah Pemprov Banten ke depannya harus akuntabel kepada DPRD dan masyarakat.

"Saya menyambut baik dan menunggu upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan Bank Banten. Tapi kita harus mencermati upaya menyehatkan Bank Banten nantinya tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya yang prioritas dan dengan prinsip kehati-hatian serta akuntabel. RATL harus dikoordinasikan kepada kami DPRD," katanya.

Menurutnya, interpelasi digulirkan karena Pemprov Banten melakukan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa transparansi kepada DPRD. Dia berharap agar hal ini tidak terjadi di langkah-langkah pemprov ke depannya.

"Hak interpelasi tidak perlu digunakan jika pemprov selalu terbuka dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada DPRD selaku mitranya, apalagi saat mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas," ujarnya.

Ia meniliai, ke depan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten. Jangan sampai Bank Banten terus berada di situasi tidak sehat sehingga pemprov harus keluar uang lebih.

"Perlu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Bank Banten apakah sudah dijalankan dengan baik sehingga dapat menghasilkan laba. Langkah-langkah pemprov selanjutnya harus bisa benar-benar menyehatkan Bank Banten dan membuatnya tidak rentan sakit lagi," ucapnya.

Diketahui, pengajuan hak interpelasi tersebut sebelumnya sudah ditandatangani 15 anggota DPRD Banten. Sebanyak 13 dewan di antaranya berasal dari Fraksi PDIP yakni Muhlis, Ida Rosida Lutfi, Sri Hartati, Barhum HS, Anita Indahwati, Ade Suryana, Jamin, Yeremia Mendrofa, Toha, Sugianto, Ehi Suhaeri, Madsuri, dan Indah Rusmiati. Sementara, dua dewan lainnya yaitu Maretta Dian dari Fraksi Nasdem-PSI dan Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra.

Merujuk pada rencana bisnis

Sementara, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, konversi dana Kasda menjadi penyertaan modal harus merujuk pada rencana bisnis Bank Banten. Rencana bisnis Bank Banten harusnya dilampirkan pada saat Gubernur Banten menyampaikan surat kepada DPRD Banten perihal konversi dana kasda Rp 1,9 triliun untuk penyertaan modal.

Pada saat menyampaikan surat seharusnya rencana bisnis bank sudah dibuat dan dilampirkan. Dia yakin Pemprov Banten belum memiliki rencana bisnis bank.

"Menurut kami yang seharusnya OJK sarankan adalah agar pemprov melakukan kajian setoran modal. Kami yakin itu juga belum ada. Padahal jika sudah dilakukan akan bisa menjadi dasar DPRD mengambil keputusan," katanya.

Menurut Fitron, terdapat narasi kebingungan Gubernur Banten dalam mengambil langkah terhadap Bank Banten. Cerminan kebingungan terlihat pada konstruksi dan redaksi surat.

Pada awal surat gubernur menyampaikan terkait perkembangan Letter of Intent (LoI), akan tetapi pada paragraf kedua gubernur menyampaikan bahwa OJK memerintahkan kepada pemerintah Provinsi Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan upaya mengonversi dana kasda sebesar Rp 1,9 triliun sebagai penyertaan modal untuk menjadi bank sehat.

Dalam hal ini, kata dia, publik berhak mengetahui rencana Gubernur Banten secara jelas dalam penyelamatan Bank Banten. Apakah menunggu proses merger atau akan menempuh cara lain yakni mengembalikan RKUD ke Bank Banten, dengan terlebih dahulu mengonversi dana Rp 1,9 triliun yang tersangkut di Bank Banten menjadi modal.

"Mengingat Gubernur Jawa Barat memberikan keterangan bahwa saat ini proses LOI telah sampai pada tahap uji tuntas. Artinya, skenario merger sedang berjalan. Sejauh ini kami masih menunggu langkah konkret ini berjalan dengan baik, sesuai juga dengan keterangan resmi saudara gubernur kepada DPRD," ucapnya.

Mantan aktivis mahasiswa ini mengatakan, seharusnya gubernur dapat melampirkan kajian komprehensif agar tidak membingungkan. Sehingga semua pihak dapat melihat bahwa gubernur benar-benar sedang mengambil langkah besar, bukan sedang kebingungan.

Pembenahan

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pembenahan terhadap struktur dan melakukan rasionalisasi Bank Banten. Sehingga penyehatan dan pemulihan bisa terlaksana dengan cepat.

"Dengan begitu, publik serta merta akan kembali percaya. Semua ini kan dalam rangka menyehatkan dulu Bank Banten," katanya.

Selain itu, ia juga meminta Bank Banten untuk menormalkan likuidasinya dan operasional sebagai bank. Dia mengatakan, penyelamatan Bank Banten sudah mulai dilakukan Pemprov Banten berdasarkan hasil rapat yang selama ini dilakukan dengan OJK dan lembaga terkait lainnya.

"Kita akan menggelontorkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 1,9 triliun," ujarnya.

OJK sebagai lembaga otoritas tertinggi memang mempunyai kewenangan untuk memerintahkan dan meminta kepada pemprov sebagai pemegang saham terkendali. WH berterima kasih kepada masyarakat atas kritik dan sarannya, baik itu melalui DPRD maupun masyarakat langsung.

"Hanya saja, saya menanggapi ada laporan gugatan dari salah satu lembaga atau pribadi, saya hargai. Dan itu merupakan hak-hak demokratis untuk mendapatkan kebenaran," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x