Pendaftar PBI Baru Terus Bertambah

- 24 Juni 2020, 10:56 WIB
bpjs ilustrasi
bpjs ilustrasi

SERANG, (KB).- Pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang mengungkapkan jumlah pendaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) baru di Kabupaten Serang sampai saat ini terus mengalami penambahan. Hal itu diduga dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi menurun dan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

Kepala UPT JPK pada Dinkes Kabupaten Serang Wahyu Suwardi mengatakan, jumlah pendaftar baru PBI di Kabupaten Serang terus bertambah. Setiap harinya Dinkes Kabupaten Serang menerima banyak warga yang ingin mendaftar sebagai PBI karena ekonomi yang tidak mencukupi menjadi peserta mandiri. Hal tersebut diduga karena dampak pandemi dan dilakukannya penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

"Sudah hampir ribuan mungkin yang melapor ke kami untuk jadi PBI baru di Kabupaten Serang. Mereka mengeluh karena untuk jadi peserta mandiri tidak sanggup membayar iurannya," kata Wahyu kepada Kabar Banten belum lama ini.

Hanya saja, kata dia, untuk masuk menjadi penerima atau peserta PBI di Kabupaten Serang perlu melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang. Sehingga pihaknya tidak melayani warga yang datang ke Dinkes untuk mendaftar sebagai PBI. Biasanya mereka diarahkan untuk datang ke Dinsos ketika mau mendaftar.

"Biasanya ditangani oleh Dinsos Kabupaten Serang supaya masuk ke dalam Basis Data Terpadu (BDT), kemudian Dinsos Kabupaten Serang langsung melaporkan ke Dinkes Kabupaten Serang," katanya.

Namun, menurut Wahyu, sebelum data tersebut masuk atau diterima Dinkes Kabupaten Serang, Dinsos perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi pendaftar. Sehingga penerima dapat lebih tepat sasaran dalam menerima bantuannya. "Jadi nanti diverifikasi dulu oleh Dinsos, benar tidak warganya ini tidak mampu dan layak menjadi PBI," ucapnya.

Sementara, lanjutnya, untuk kuota PBI yang akan ditentukan masih menyesuaikan atau menghitung dengan total kenaikam iuran yang dilakukan pada Juli 2020. Sebab untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan kategori PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah ada sedikit kenaikan. Sementara saat ini besaran iuran masih mengacu pada PP nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP nomo 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

"Kuotanya berapa yang akan diterima masih belum bisa kami perhitungkan. Apalagi untuk iuran Juli 2020 mulai ada kenaikan," katanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah