Hadapi Kenormalan Baru, Tarif Angkutan Umum Diawasi

- 26 Juni 2020, 22:30 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang akan mengawasi tarif angkutan umum di sejumlah trayek di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tarif tidak dinaikkan, karena adanya pembatasan jumlah penumpang di era kenormalan baru atau new normal.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, menghadapi kondisi new normal, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap angkutan-angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Serang. Terutama untuk pemberian tarif angkutan dari pengusaha kepada penumpang.

"Tarif akan diawasi, walaupun pengawasannya tidak secara khusus untuk itu saja. Kami juga mengawasi untuk hal lainnya di angkutan umum. Pembatasan penumpang 50 persen kan masih dilakukan, biasanya berdampak pada kenaikan tarif," katanya kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Ia menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan angkutan umum di Kabupaten Serang yang menaikkan tarif angkutnya. Namun, masih banyak juga para sopir yang mengeluhkan adanya pembatasan jumlah penumpang saat pandemi ini.

Ia berharap, dengan kondisi yang terjadi saat ini pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif. Kemudian sesuai aturan, pengemudi dan penumpang harus menggunakan masker, melakukan penyemprotan disinfektan, jaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan lainnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah