Retribusi Parkir Dikeluhkan Lagi, Banten Lama Kembali Disorot

- 29 Juni 2020, 02:30 WIB

SERANG, (KB).- Pungutan parkir di kawasan wisata Banten Lama kembali menjadi sorotan. Sejak dibuka jelang kenormalan baru, para pengunjung ditarik retribusi parkir mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, sedangkan kendaraan roda empat atau bus bisa dua kali lipatnya.

Seperti yang dikeluhkan seorang pengunjung wisata Banten Lama Hariri. Ia hampir setiap pekan bersama keluarga mengunjungi Banten Lama untuk sekadar bermain atau berziarah.

"Tapi, tarif parkir terus naik, padahal sebelumnya hanya Rp 3.000, sekarang naik jadi Rp 5.000," katanya, Sabtu (27/6/2020).

Selain retribusi yang mahal, karcis parkir juga tidak diberikan dan hanya secarik kertas fotokopi yang ditulis tangan.

Harusnya tidak ditarif

Sementara, Kapolsek Kecamatan Kasemen AKP Muh Cuaib menuturkan, seharusnya retribusi parkir di kawasan wisata Banten Lama tidak ditarif, melainkan seikhlasnya pengunjung saja.

"Memang tidak boleh, harusnya juga tidak ada paksaan. Kalau memang tidak memberikan uang parkir biarkan saja pengunjungnya," ucapnya.

Namun, pihaknya sengaja membiarkan masyarakat sekitar untuk mengelola parkir di kawasan wisata Banten Lama. Sebab, belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi di kawasan tersebut.

"Karena belum ada perda yang mengatur dan kewenangannya di Pemprov Banten. Jadi, kami biarkan masyarakat yang mengelola, karena kami pun khawatir adanya kerawanan hilang kendaraan pengunjung," ujarnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, banyak pengunjung yang kehilangan kendaraan, khususnya sepeda motor. Maka, pihaknya bersama masyarakat bekerja sama untuk saling menjaga dan menertibkan parkir, namun tidak mematok tarif. (Rizki Putri/SJ)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah