Pemotongan Tukin Aturan Pusat, Gubernur Banten: ASN Harus Maklum

- 30 Juni 2020, 07:30 WIB

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Cuma 50 Persen, Bagaimana dengan Tunjangan Gubernur ?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian tukin sebesar 50 persen kepada Pemprov Banten sudah mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Karena itu, realisasinya tak membutuhkan pergub baru.

"(Besaran anggaran tukin per bulan) Rp 78 miliar kalau utuh. Sekarang kita 50 persen sekitar Rp 39 miliar. Tidak usah dengan pergub karena tarifnya tetap," katanya.

Pemberian tukin 50 persen terjadi setelah mempertimbangkan pengamatan tim penilaian kinerja ASN yang di dalamnya terdapat sekda, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur. Mereka menilai bahwa saat ini ada kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pendapatan daerah sedang turun sehingga dimungkinkan.

"Ini ada kebijakan dari Tim Penilai Kinerja ASN. Dari penilaian karena terkait pembagian ditentukan dengan hasil penilaian. Ada di pergubnya seperti itu," ujarnya.

Terkait dengan adanya keinginan relaksasi kredit ASN, dia tak bisa berbuat banyak karena kredit merupakan kesepakatan pribadi dengan lembaga perbankan. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x