Pemotongan Tukin Aturan Pusat, Gubernur Banten: ASN Harus Maklum

- 30 Juni 2020, 07:30 WIB

SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut, pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN merupakan aturan dari pemerintah pusat. Kebijakan itu wajib dilakukan akibat adanya pandemi Covid-19. Menurutnya, masyarakat terdampak Covid-19 lebih membutuhkan sehingga ASN harus maklum.

”Tunjangan kinerja mah sudah aturan dari pusat, semua daerah diwajibkan,” kata Gubernur Banten Wahin Halim saat konferensi di Rumdin Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (29/6/2020).

Pada situasi pandemi, Pemprov Banten harus melakukan pergeseran anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Mantan Wali Kota Tangerang ini meminta ASN memakluminya karena banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang lebih membutuhkan.

"ASN kita enggak nganggur, masih jalan. Paling enggak harus didukung upaya kondisi covid ini. Siapa ASN yang protes kasih tahu saya, tanya gubernurnya. Ini ada aturannya. Kota dan Kabupaten Tangerang sudah memotong 50 persen, provinsi lain sudah. Kenapa giliran Provinsi Banten, ada apa dibalik itu, ada apa maksudnya, Banten yang sudah kondusif," katanya.

Baca Juga : Melihat Besaran Tukin ASN Pemprov Banten Sebelum Dipangkas 50 Persen

Meski sudah dipotong 50 persen, tukin ASN Pemprov Banten masih terbilang tinggi daerah lain kecuali DKI Jakarta.

”Kitamah paling tinggi, dengan Jakarta kita paling tinggi. Karena sekarang kondisi (Covid-19). Turunnya kita tidak sebagaimana yang lain, kalau yang lain kan memang kecil, kepala dinas Rp 15 juta, kita mah lumayan,” ujarnya.

Tidak hanya provinsi, Kabupaten dan Kota Tangerang juga sebetulnya sudah melakukan pemotongan lebih awal.

"ASN saya minta agar mereka sadar, mereka ASN. Ketika naikkin honornya lebih tinggi mereka enggak protes, malah senang. Giliran kita turunin mereka protes," ucapnya.

Ia menjelaskan, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tak memiliki tunjangan, melainkan BOP. Pada situasi saat ini BOP Gubernur Banten juga turun karena BOP dihitung berdasarkan tingkat pendapatan. Saat ini pendapatan Pemprov Banten turun sampai 70 persen.

Baca Juga : Tukin ASN Pemprov Banten Cuma 50 Persen, Bagaimana dengan Tunjangan Gubernur ?

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian tukin sebesar 50 persen kepada Pemprov Banten sudah mengacu pada Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Karena itu, realisasinya tak membutuhkan pergub baru.

"(Besaran anggaran tukin per bulan) Rp 78 miliar kalau utuh. Sekarang kita 50 persen sekitar Rp 39 miliar. Tidak usah dengan pergub karena tarifnya tetap," katanya.

Pemberian tukin 50 persen terjadi setelah mempertimbangkan pengamatan tim penilaian kinerja ASN yang di dalamnya terdapat sekda, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektur. Mereka menilai bahwa saat ini ada kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan pendapatan daerah sedang turun sehingga dimungkinkan.

"Ini ada kebijakan dari Tim Penilai Kinerja ASN. Dari penilaian karena terkait pembagian ditentukan dengan hasil penilaian. Ada di pergubnya seperti itu," ujarnya.

Terkait dengan adanya keinginan relaksasi kredit ASN, dia tak bisa berbuat banyak karena kredit merupakan kesepakatan pribadi dengan lembaga perbankan. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x