1549852

Penyebutan Pilkada Kota Serang 2024 Disoal, Syafrudin: Mengacu Aturan Lama

- 2 Juli 2020, 13:00 WIB

SERANG, (KB).- Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dasar kajian penyebutan Pilkada 2024 pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota tentang dana cadangan, mengacu pada aturan yang lama. Sebab, aturan yang baru masih dalam proses pembahasan.

"Sekarang kan aturan kemarin itu sampai 2024, yang dibahas sekarang ini kan belum nongol. Mau 2022 atau 2024, kan belum keluar. Makanya, acuannya di aturan yang lama," katanya.

Jika pada akhirnya pilkada akan ditetapkan pada 2022, maka dana cadangan dan raperda yang diusulkan juga akan diubah hingga 2022.

"Jadi fleksibel itu mah. Saya kira gak (berpengaruh). Cuma memang kalau pada 2022, kami nyimpannya itu agak banyak. Agak berat. Kalau pada 2024 itu, agak ringan. Itu saja sih perbedaanya," ujarnya.

Baca Juga : KPU Pertanyakan Kajian Pemkot Serang, Dana Cadangan Pilkada 2024 Disoal

Ia menuturkan, penganggaran dana cadangan pilkada sebesar Rp 43 miliar sesuai dengan hasil komunikasi dengan KPU Kota Serang.

"Ini dari KPU, dianggarkan ini hasil obrolan dari KPU, kalau tahunnya mengacu pada aturan yang sekarang. Kalau ada perubahan tahun nanti akan diubah lagi, revisi perda," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, terkait penyebutan Pilkada 2024 itu belum final dan masih akan dibahas di Pansus DPRD Kota Serang.

"Nanti itu pembahasan di pansus, nanti disesuaikan dengan jadwal pilkada. Intinya kami menyiapkan dari jauh-jauh hari, jangan sampai pas waktunya kami kedodoran dari sisi anggaran yang membebani anggaran tahun berjalan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mempertanyakan dasar kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang penyebutan Pilkada Kota Serang 2024 pada raperda tentang dana cadangan Pilkada 2024 usul Wali Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah