1549852

Penyebutan Pilkada Kota Serang 2024 Disoal, Syafrudin: Mengacu Aturan Lama

- 2 Juli 2020, 13:00 WIB

Penyebutan Pilkada 2024 tersebut disoal, karena Pilkada Kota Serang berpeluang digelar lebih cepat, mengingat opsi pelaksanaan pilkada sedang dibahas DPR RI.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Mudlyat Mabrurri mengatakan, dalam pemahaman KPU Kota Serang, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI yang akan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.

"Pertama, kami KPU mempertanyakan dasar penyebutan Pilkada 2024. Karena sepemahaman kami, RUU pemilu itu kan sekarang sedang dibahas di DPR RI," katanya. (Masykur)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah