Gugatan Perdata Terhadap Gubernur Banten Resmi Dicabut

- 2 Juli 2020, 07:53 WIB
9e634c19-e2e7-48ae-b67e-8b67cc14a587
9e634c19-e2e7-48ae-b67e-8b67cc14a587

SERANG, (KB).- Gugatan perdata atas perkara pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim resmi dicabut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengabulkan gugatan pemohon yakni Moch. Ojat Sudrajat, Iksan Ahmad, dan Agus Supriyanto.

Pencabutan gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg tersebut diputuskan dalam sidang ke-2 di PN Serang, Rabu (1/7/2020). Sebelumnya, pada sidang pertama pihak penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan.

Ketua Tim Pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Serang yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Pihak Penggugat.

Menurut Asep, pencabutan gugatan tersebut membuktikan bahwa pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis consortium).

”Yaitu karena tidak memasukan BGD (Banten Global Development) sebagai pihak dalam gugatan. Padahal dalam Perda No.5/2013 penambahan dana penyertaan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten harus melalui BGD sebagai Induk Perusahaan Bank Banten (holding company),” kata Asep, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020) malam.

Meski begitu, pihaknya juga mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat. Sebab, menurutnya hal tersebut menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten.

“Kami mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” ucapnya. (RI)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah