Permasalahan Bank Banten, Gugatan Berlanjut

- 3 Juli 2020, 08:00 WIB

SERANG, (KB).- Gugatan permasalahan Bank Banten yang dilayangkan tiga warga Banten berlanjut. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum berbagai pihak tersebut kembali didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang per 1 Juli 2020.

Seorang penggugat Moch. Ojat Sudrajat S mengatakan, dirinya kembali mendaftarkan gugatan ke PN Serang dalam hitungan jam setelah Majelis Hakim menyetujui pencabutan gugatan sebelumnya.

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan per 1 Juli 2020 dengan register perkara nomor PN SRG-072020D4H," katanya.

Gugatan yang baru didaftarkan pada tanggal 1 Juli 2020 berbeda dengan gugatan sebelumnya. Ada beberapa perubahan yang sangat mendasar.

"Gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari tim yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni," ucapnya.

Adapun perubahan yang mendasar yaitu gugatan hanya dilayangkan oleh satu penggugat yakni dirinya sendiri.

"Akan tetapi, peran Pak Ikhsan Ahmad dan Pak Agus Supriyanto tetap ada dan komitmen tidak berubah dalam memperjuangkan hak masyarakat Banten," tuturnya.

Baca Juga : Gugatan Perdata Terhadap Gubernur Banten Resmi Dicabut

Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan kali ini meliputi Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai tergugat II, dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai tergugat III.

Kemudian turut tergugat yaitu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten sebagai turut tergugat I, Direksi PT Banten Global Development turut tergugat II, dan Kepala BPKAD Provinsi Banten sebagai turut tergugat III.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah