Hingga Juni 2020, 37 WNA Menetap di Kabupaten Serang

- 6 Juli 2020, 17:00 WIB
WNA ilustrasi
WNA ilustrasi

SERANG, (KB).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyebutkan, masih banyak warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayahnya. Bahkan, hingga Juni 2020 Disdukcapil mencatat sebanyak 37 WNA masuk dan menetap di Kabupaten Serang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus mengeluarkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi warga negara asing (WNA). WNA yang tinggal di Kabupaten Serang tersebut bekerja di perusahaan industri di Kota Cilegon.

"Jadi mereka kerja di Cilegon, domisilinya di Kecamatan Kramatwatu, kita buatkan SKTT, baru kemarin (Juni masuk ke Kabupaten Serang), 37 orang, ada yang dari Korea, dan Tiongkok," ujarnya kepada Kabar Banten, belum lama ini.

Adapun posisi mereka di perusahaan tersebut, kata Hanafi, sesuai dengan SKTT yang dibuat mereka menjabat semacam pembimbing. Menurut dia, berdasarkan data yang dimilikinya keberadaan WNA ini memang cukup banyak.

Untuk di wilayah Kabupaten Serang bagian barat meliputi Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara dan Pulo Ampel. Kemudian wilayah Serang Timur itu di antaranya Kecamatan Cikande dan Kragilan.

"Kalau untuk Pontirta (Pontang, Tirtayasa, Tanara) hampir gak ada (WNA), jadi kita bisa mendetek (Mendeteksi) orang asing, sehingga ada berapa orang asing di kita," tuturnya.

Disinggung mengenai syarat mendapat SKTT dari Disdukcapil, kata Hanafi, WNA tersebut dapat memperoleh SKTT jika sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dari Imigrasi. Termasuk berlakunya sesuai dengan Kitas atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

"Jadi ketika Kitas sudah habis, SKTT tidak berlaku lagi, kalaupun dia mengembalikan (SKTT) tidak berlaku," ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi II Kabupaten Serang Suja'i A Sayuti mengatakan, terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Serang pihaknya hanya berkaitan dengan ketenagakerjaannya. Tenaga kerja yang berada di Kabupaten Serang harus benar-benar mematuhi aturan yang ada dan tetap memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan peraturan daerah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah