SPBU Mini Indomobil Belum Kantongi Izin

- 6 Juli 2020, 11:05 WIB
20200702_095508
20200702_095508

SERANG, (KB).- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini milik Indomobil yang tersebar di wilayah Kota Serang diduga belum kantongi izin terkait dampak lingkungannya. Maka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang memberikan surat teguran terhadap perusahaan tersebut agar menindaklanjuti soal izinnya.

Kepala DLH Kota Serang Ipiyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima baik permohonan mau pun mengeluarkan surat terkait usaha milik Indomobil tersebut.

“Karena kami tidak pernah mengeluarkan atau pun menerima permohonan terhadap izin usaha tersebut. Kalau tidak ada respon, saya tidak mau tahu, harus ditutup usahanya," katanya, Senin (6/7/2020).

Baca Juga : Mahasiswa Minta PT Indomobile Prima Energi Ditutup

Sebab, kata dia, usaha tersebut dapat berdampak langsung terhadap lingkungan.

"Karena setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan itu harus memiliki izin dari DLH khususnya. Informasinya mereka hanya berizin ke Pemerintah Pusat. Tapi kan usahanya di daerah, seharusnya ke daerah pun meminta izin, tidak bisa kalau hanya di pusat," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya kegiatan penampungan bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan oli. Sebab, BBM seperti itu sudah masuk pada jenis dan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Seharusnya mulai dari penampungan oli, itu nanti harus kita awasi dulu, apakah melakukan penggantian oli disana, dan penampungan olinya itu akan transfer kemana itu kami harus tahu,” ucapnya.

Apabila telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, kata dia, maka kewenangannya mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x