"Memang belum ada satu pun izinnya, mulai dari izin operasional, amdal lalin, izin mendirikan bangunan (IMB), dan tahapan lainnya pun belum," tuturnya.
Sulit ditemui
Pihaknya kesulitan untuk menemui pemilik usaha tersebut. "Untuk ketemu pemiliknya saja susah, maka kami melakukan pendekatan dengan karyawannya, agar disampaikan ke pimpinan. Bahkan, kami juga sudah melayangkan surat teguran sejak April lalu dan sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.
Mengenai penutupan SPBU mini tersebut, dia telah memberikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selaku penegak peraturan daerah (Perda).
"Sudah, kami melayangkan surat ke Satpol PP, jadi nanti internal wasdal (DPMPTSP) dengan Satpol PP yang akan menutupnya," tuturnya. (Rizki Putri/RI)*