Kejar Target Pajak, Reklame di Kabupaten Serang Segera Ditertibkan

- 23 Juli 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi-Pajak-Daerah
Ilustrasi-Pajak-Daerah

SERANG, (KB).- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang akan melakukan penertiban reklame yang belum membayar pajak atau reklame liar pada September 2020. Penertiban itu dilakukan karena penerimaan pajak reklame masih kekurangan senilai Rp 300 juta dari target yang telah ditetapkan hingga akhir 2020.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, saat ini pihaknya masih banyak menemukan reklame liar yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ia akan melakukan penertiban reklame tersebut mulai September 2020. Sehingga mereka membayar pajak.

"Sampai akhir tahun target reklame itu masih kekurangan Rp 300 juta dari Rp 2,3 miliar. Berarti kita harus mencari lagi supaya realisasinya tercapai, kita akan melakukan penertiban reklame," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di ruangannya, Rabu (22/7/2020).

Nery mengatakan, kegiatan penertiban reklame ini sangat berdampak signifikan terhadap realisasi pendapatan pajak. Seperti yang sudah dilakukan pada Februari 2020 capaian realisasi pajak langsung melonjak.

"Itu langsung naik realisasinya, cepet banget, itu baru pertama kali penertiban, makanya ini harus digenjot lagi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah