Masih Dikaji Pemkot Serang, Kendaraan Hilang di Parkiran Diganti Rugi

- 24 Juli 2020, 13:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area

Baca Juga : Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub Kota Serang Segera Diaudit

Kondisi tersebut membuat proses pembahasan Raperda penyelenggaraan perparkiran memakan waktu lama. Oleh karena itu, Perwal tentang penyelenggaraan parkir diterbitkan terlebih dahulu. Namun, jika nanti perda diundangkan, secara otomatis perwal dicabut dan harus dibuat perwal baru.

"Ternyata misalkan perda sudah diundangkan, otomatis perwal ini akan menyesuaikan dengan perda yang baru, otomatis dicabut. Kami akan buat perwal baru lagi," tuturnya.

Siap jelaskan

Subagyo juga menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) soal Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyenggaraan parkir.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah