Masih Dikaji Pemkot Serang, Kendaraan Hilang di Parkiran Diganti Rugi

- 24 Juli 2020, 13:00 WIB
ilustrasi parkir area
ilustrasi parkir area

Dia mengatakan, Perwal nomor 20 tahun 2020 yang sudah diundangkan tersebut akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang.

"Engga masalah (dipanggil), kan selama ini dalam penyelenggaraan parkir kita belum ada aturan hukum," ucapnya.

Selama ini, lanjutnya, penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang masih mengacu pada Perda retribusi parkir dan pajak daerah. Sementara, untuk mekanismenya belum ada payung hukum yang mengaturnya.

"Yang mengatur mekanisme bagaimana pengelolaannya, perizinannya tidak ada. Nah, kemarin kan perda itu sudah disusun tapi dikembalikan ke Pemkot untuk disusun ulang kan. Kami belum tahu penyelesaiannya sampai kapan," ucapnya.

Ia mengatakan, terbitnya Perwal parkir tersebut juga atas masukan dari Dishub dan pimpinan dewan. Menurutnya, tidak akan ada tumpang tindih dengan perda yang saat ini dalam tahap penyusunan ulang.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah