Dugaan Korupsi KSO Rp5,19 Miliar, Dua Mantan Direktur BGD Ditahan di Rutan Polda Banten

- 23 Juli 2020, 22:48 WIB
Mantan Dirut BGD ditahan
Mantan Dirut BGD ditahan

SERANG, (KB).- Mantan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) RT dijebloskan ke Rutan Mapolda Banten, Kamis (23/7/2020) malam. Selain RT, turut ditahan mantan Direktur PT BGD FN dan Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) IL.

Mereka merupakan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama operasional (KSO) senilai Rp 5,19 miliar antara PT BGD dengan PT SLS tahun 2015.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT BGD RT juga pernah dipidana atas kasus suap pembentukan Bank Banten selama 2,5 tahun.

Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan, penahanan dilakukan di Rutan Mapolda Banten selama 20 hari ke depan. Penanahan dilakukan untuk menghindari ketiganya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Terhadap ketiga terdakwa dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten selama 20 hari ke depan," katanya.

Bersamaan dengan tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen, kwitansi, dan uang tunai Rp1,1 milyar dari IL.

"Sudah ada pengembalian dari satu tersangkanya Rp 1,1 milyar," katanya.

Pihaknya akan segera menyerahkan dugaan korupsi tersebut kepada pihak pengadilan. "Tahap dua ini segera kita limpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Doffie F Sanjaya mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan ketiganya terjadi atas kerja sama KSO pengadaan kapal untuk proyek tambang emas. Namun proyek tersebut tidak pernah dilakukan.

"PT SLS, sebagai pihak pengadaan kapal, dan kapalnya sampai saat ini tidak ada. Fiktif, proyek fiktif," katanya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah