Status BDPK Belum Dicabut, Bank Banten Masih Diawasi Khusus

- 30 Juli 2020, 09:30 WIB
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small
tampak-depan-bank-banten-KP-Web-small

SERANG, (KB).- Bank Banten masih dalam pengawasan khusus, karena status bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang disematkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, Pemprov Banten maupun PT Banten Global Development (BGD) dan Bank Banten telah melayangkan surat yang berisi permintaan agar status tersebut dicabut.

Plt Komisaris Utama Bank Banten Media Marwan mengatakan, mempertimbangkan langkah yang sudah dilakukan untuk menyehatkan Bank Banten, Pemprov, PT BGD dan bank telah melayangkan surat permintaan kepada OJK untuk pencabutan status BDPK.

"Pemprov, BGD dan Bank Banten dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan sudah meminta dengan surat dan berharap bisa dicabut oleh OJK. Saat ini dalam proses di OJK-nya," katanya saat dihubungi Kabar Banten melalui WhatsApp mesengger, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : DPRD Banten Sahkan Perda, Penyertaan Modal Tak Jamin Sehatkan Bank Banten

Ia belum mengetahui kapan keputusan OJK atas permintaan yang dilayangkan akan keluar. Dia berharap pencabutan status BDPK segera keluar karena pemprov dan DPRD telah memenuhi permintaan OJK.

"Belum dapat (informasi). Kita berharap segera karena pemprov dan DPRD sudah memenuhi permintaan OJK atas penambahan modal," katanya.

Pasca Rancangan Perda tentang penyertaan modal rampung, dia melihat respon publik terhadap Bank Banten sudah membaik.

"Tentunya publik apresiasi dan menambah tingkat kepercayaan mereka pada Bank Banten. Tinggal status dicabut, insya Allah akan normal kembali operasional BB (Bank Banten)-nya," ujarnya.

Baca Juga : BJB Belum Tentukan Sikap, Merger Bank Banten Menggantung

Terkait opsi merger yang masih berjalan, kata dia, sesuai arahan pemegang saham pengendali terakhir (PSPT), BGD dan aspirasi DPRD serta masyarakat Banten, penyehatan akan dilakukan denga mandiri.

"Diupayakan Banten tetap memiliki bank yang sehat dan kuat. Opsi merger hanya opsi terakhir apabila dalam keadaaan sangat terpaksa diharuskan seperti itu. Tapi untuk saat ini kami mengupayakan keinginan pemprov untuk tetap dalam konsep penyehatan sendiri," ucapnya.

Bank Banten sendiri telah mengajukan rencana right issue kepada OJK. Sebelum digelar akan terlebih dahulu dilaksanakan RUPS untuk pengambilan persetujuan terhadap right issue.

"Sedang diajukan ke OJK pasar modal izinnya," tuturnya.

Tidak mengganggu

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Bank Banten sedang bekerja mencari modal tambahan atas penambahan penyertaan modal yang diberikan pemprov. Sehingga Bank Banten mampu memperbaiki likuiditasnya.

"Sekarang tim Bank Banten lagi bekerja," katanya.

Terkait status BDPK terhadap Bank Banten, ia menilai, harusnya sudah dicabut oleh OJK. Namun, dia sendiri tak mempermasalahkan status BDPK, karena tidak mengganggu Pemprov Banten. Sampai saat ini langkah penyehatan Bank Banten oleh pemprov sudah terbilang lebih maju.

"Sehingga mengundang banyak orang juga untuk membantu Bank Banten. Kita lihat aja, saya tidak masuk pada wilayah itu, karena itu wilayahnya BGD dan wilayah Bank Banten. Saya tidak intervensi, tapi sekarang mulai cukup banyak menarik perhatian," ujarnya.

Sementara, saat dikonfirmasi langkah OJK pasca adanya rencana penambahan penyertaan modal oleh Pemprov Banten, Kepala Departemen Pengawasan Bank 1 pada OJK Hizbullah belum memberikan jawaban. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah