Polda Banten Bongkar Penyelundupan 159 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi

- 30 Juli 2020, 12:33 WIB
press release narkoba polda banten
press release narkoba polda banten

SERANG, (KB).-  Upaya penyeludupan 159 kilogram ganja asal Aceh menuju Jakarta dan Jawa Barat berhasil digagalkan personel Ditresnarkoba Polda Banten. Selain barang bukti ganja, turut diamankan 9 orang tersangka.

Sembilan tersangka yang diamankan yaitu SP (33) RN (31), MN (43), HN (49), dan FR (49), yang kelimanya merupakan warga Aceh.

Sedangkan 4 tersangka lainnya BY (35), dan YN (30) keduanya warga Cideng, Jakarta Pusat, serta AS (37) dan MR (31), warga Parung, Bogor, Jawa Barat. 

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda pada hari yang sama, pertama di Jakarta dua tersangka, Bogor tiga tersangka dan Aceh lima tersangka, pada Kamis 23 Juli 2020.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengirim dari Aceh, pengawas jalur di Aceh, pengepak ganja, pengambil barang dan pengatur jalur pengiriman barang di Jakarta dan Bogor.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x