Mimpi Basah Bikin Puasa Batal? Yuk Simak Penjelasannya

27 April 2021, 12:47 WIB
Ilustrasi mimpi basah /

KABAR BANTEN - Mimpi basah adalah suatu keadaan ketika seseorang tidur secara tidak sengaja mengeluarkan cairan sperma atau air mani. 

Dalam kitab fiqih disebutkan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya cairan sperma atau air mani yang disebabkan karena onani ataupun jimak, lalu bagaimana jika kondisinya cairan tersebut keluar akibat mimpi basah?  

Apakah mimpi basah yang menyebabkan seseorang mengeluarkan cairan sperma saat tertidur di siang hari dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Mengenal Gua Hira, Tempat Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu Pertama Alquran di Bulan Ramadan

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman instagram @bimasislam, dalam kitab-kita fiqih, mimpi basah ini disebut dengan istilah ihtilam. 

Menurut para ulama, ihtilam adalah suatu keadaan yang tidak membatalkan puasa.  

Oleh karenanya, saat seseorang tidur lalu mimpi basah di siang hari saat berpuasa Ramadan, maka puasanya tetap dinilai sah. 

Meskipun orang tersebut diwajibkan untuk mandi junub, namun hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana tertuang dalam kitab I'anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha mengatakan bahwa:

"Jika seseorang memeluk perempuan (pasangan) atau menciumnya tanpa bersentuhan badan karena diantaranya ada penghalang, kemudian ia keluar mani, maka puasanya tidak batal karena tidak ada persentuhan tubuh, sebagaimana (puasa tidak batal) dengan mimpi basah dan keluar mani sebab melihat dan berangan-angan."

Lalu, meski dikatakan tidak batalnya puasa seseorang karena mimpi basah apakah membuat seseorang tersebut diwajibkan untuk mengqadha puasa? 

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Dinanti Umat Muslim, Kapan dan Bagaimana Cara Meraihnya? Simak Penjelasannya

Lebih lanjut, sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta' Al-Mishriyah, Rasulullah SAW dalam haditsnya menjelaskan bahwa:

"Orang yang tidur juga tidak dicatat, dibebaskan hukum dari tiga orang yakni orang yang tidur sampai ia bangun, anak-anak sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal".

Sehingga dengan demikian, oleh karena orang yang tidur perbuatannya tidak dicatat, maka ia tidak mendapatkan dosa dari apa apa yang diperbuatnya saat tidur.  

Begitupun, orang yang berpuasa lalu mimpi basah dan mengeluarkan mani saat tidur, dalam keadaan berpuasa Ramadan, tidak ada dosa baginya, dan tidak wajib untuk mengqadha, serta puasanya tetap dinilai sah.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler