Jangan Sampai Salah Tunaikan Zakat!, Kenali Dulu 8 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

10 Mei 2021, 06:33 WIB
Ilustrasi zakat /Pixabay

KABAR BANTEN - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, sebagai bagian yang masuk dalam rukun Islam. 

Sebagai kewajiban yang harus dijalankan oleh umat muslim, zakat ini benar- benar diatur dalam ilmu fiqih mulai dari apa yang harus diberikan.

Berapa banyak zakat yang harus diberikan, bagaimana proses pemberiannya, bagaimana niatnya, hingga pada proses siapa penerimanya. 

Baca Juga: Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua Kelompok Ulama Madzhab

Dilansir KabarBanten.com dari laman website baznas.go.id, tedapat 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat. 

Sebanyak 8 asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut yakni: 

Baca Juga: Salurkan Dana Zakat, Baznas Banten Siapkan Operasi Katarak Gratis Bagi 100 Mustahik

1. Fakir adalah penerima zakat yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2. Miskin adalah penerima zakat yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. 

3. Amil adalah penerima zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat . 

4. Mu'allaf adalah penerima zakat yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 

5. Hamba sahaya adalah penerima zakat yang merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. 

6. Gharimin adalah penerima zakat yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 

7. Fisabilillah adalah penerima zakat yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya. 

8. Ibnus Sabil adalah penerima zakat yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler