Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua Kelompok Ulama Madzhab

- 8 Mei 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang.
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang. /Pixabay/

KABAR BANTEN - Zakat fitrah artinya menyucikan harta, yang mana dalam harta yang dimiliki seseorang, ada sebagian hak yang dimiliki orang lain.

Oleh karenanya, setiap umat muslim atau muzzaki yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi. Simak Yuk!

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh para muzzaki yakni sebesar satu sha' yang nilaninya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya yang menjadi makanan pokok daerah seperti gandum, sagu, kurma, dll.

Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan?

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya

Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x