KABAR BANTEN - Menggunakan kutek merupakan salah satu media yang penting dalam mempercantik kuku seorang perempuan.
Betapa detailnya seorang perempuan dalam mempercantik diri, kuku menjadi hal terpenting untuk berpenampilan menarik, dengan dihiasi kutek.
Bagi sebagian perempuan, kuku dengan dihiasi kutek menjadi bagian kebutuhan apalagi saat akan menghadiri event-event penting.
Baca Juga: Benarkah Puasa Sunah Syawal Bisa Diqada di Bulan Lain? Yuk Simak Penjelasannya
Lalu, bagaiamana hukumnya Wudu bagi seorang perempuan dengan kutek yang masih tertempel pada kukunya? Apakah wudu tersebut sah atau tidak?
Sebagaimana dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, hukum Wudu bagi perempuan yang memakai kutek pada kukunya baik tangan maupun kaki, perlu diperhatikan terlebih dahulu jenis bahan dari kutek yang dipakai tersebut.
Jika jenis bahan kutek yang dipakai tersebut tidak menghalangi sampainya air pada kulit, maka hukum wudunya tetap sah.
Baca Juga: Apa Hukumnya Puasa Syawal di Hari Jumat, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Berikut
Sebaliknya, jika jenis bahan kutek yang dipakai tersebut menghalangi sampainya air pada kulit, maka hukum wudunya tidak sah.
Sebagaiamana dalam kitab Al-Majmu Imam Nawawi mengatakan, jika pada anggota tubuh seseorang terdapat minyak, tepung, dan henna yang mencegah sampainya air pada anggota tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah.
Namun, jika yang tersisa pada anggota tubuh hanya bekas warna henna, bukan bendanya atau bekas minyak, dan air menyerap pada kulit yang mengalir di atasnya, maka bersucinya sah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten, Kamis 3 Juni 2021, Waspadai Cuaca Buruk di Siang dan Malam Hari
Oleh karena itu, bagi perempuan muslim, perlu hati-hati dan teliti dalam memilih jenis bahan kutek jika ingin memakai kutek dalam keseharian.
Agar Anda dapat memakai kutek dan Wudu Anda tetap sah, maka Anda perlu memakai kutek dengan jenis bahan yang mampu menyerap air.***