Haji 2022: Kemenag Umumkan Jemaah Calon Haji Indonesia yang Berhak Berangkat Tahun Ini, Ingin Tahu! Cek Disini

9 Mei 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi Haji 2022 terkait link daftar nama jemaah calon haji Indonesia yang diumumkan Kemenag berangkat ke tanah suci tahun ini. /Kabar Banten

KABAR BANTEN – Dalam artikel ini tersedia link untuk mengetahui nama-nama Jemaah calon haji Indonesia yang berhak berangkat pada musim Haji 2022 atau tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama atau Kemenag resmi mengumumkan keberangkatan calon haji Indonesia pada musim Haji 2022.

Kemenag, melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Ahad 8 Mei 2022, telah  merilis daftar nama jemaah calon haji Indonesia reguler atau calon haji yang berhak berangkat pada musim Haji 2022 atau 1443 H ke Tanah Suci.

Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan resminya menyatakan bahwa daftar nama calon haji Indonesia yang berhak berangkat pada musim Haji 2022 tersebut telah melalui proses verifikasi.

Hilman mengatakan, proses verifikasi untuk penetapan jemaah calon haji Indonesia yang berhak berangkat pada musim Haji 2022 dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Syarat tersebut yakni  jemaah yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman Latief.

Ia meminta  jemaah calon haji yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik.

“Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Hilman mengingatkan.

Ia mengatakan, jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9 - 20 Mei 2022.

Arab Saudi, kata Hilman, menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH. 

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Bagi jemaah calon haji Indonesia reguler bisa mengecek namanya masuk atau tidak dalam daftar jemaah yang berhak berangkat pada musim Haji 2022 atau 1443 H melalui link atau laman berikut: www.haji.kemenag.go.id.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler