MUI Keluarkan Fatwa Panduan Kaifiat Salat Idulfitri

15 Mei 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi-Logo-MUI /

SERANG, (KB).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat IdulfFitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa yang ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa Rabu (13/5/2020) ini merespons menjelang pelaksanaan Idulfitri 1441 H yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi. Di dalam Fatwa ini, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri, baik yang dilakukan berjamaah di masjid maupun di rumah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat H. Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, Fatwa MUI Nomor 28 itu antara lain didasarkan ketentuan hukum yakni Salat Idulfitri hukumnya sunnah muakkadah, sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya dan berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan Idulfitri di kawasan Covid-19 yakni jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), Salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.

Sedangkan ketiga, Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Poin keempat pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

Dalam fatwa itu juga memuat panduan kaifiat (tata cara) pelaksanaan Salat Idulfitri baik secara berjamaah di masjid/musala dan di rumah beserta takbir dan khutbahnya.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten H. Zakaria Syafei mengatakan, dalam pelaksanaan salat berjamaah baik salat fardhu salat jumat maupun Salat Idulfitri, umat Islam diharapkan mengamalkan Fatwa MUI Nomor 14 dan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Yakni pelaksanaannya hendaknya memperhatikan protokol kesehatan.

Ia mengatakan, MUI Provinsi Banten telah mengeluarkan surat berkaitan dengan pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tersebut.

"Salah satu poin penting yakni berkenaan dengan pelaksanaan ibadah saat pandemi corona agar senantiasa memperhatikan protokol kesehatan," katanya, Rabu (13/5/2020).

Ia menjelaskan, umat Islam yang berada di wilayah yang tidak ada kasus Covid-19 dipersilakan melaksanakan salat berjamaah.

"Yang dimaksud wilayah dalam Fatwa MUI Nomor 28 adalah kawasan sekitar masjid baik RT/RW kampung atau permukiman yang bersifat homogen. Sedangkan warga yang tidak sehat atau baru mudik dari episentrum pandemi Covid-19 diharapkan dengan kesadaran diri melakukan isolasi, salat di rumah dan tidak berjamaah di masjid," tuturnya.

"Pada tanggal 8 Mei Pimpinan MUI se- Provinsi Banten mengimbau Takmir Masjid untuk tidak menggembok masjid. Masjid harus tetap mengumandangkan azan meskipun berada pada situasi pandemi. Di sisi lain, MUI Banten juga mengajak umat tetap waspada dengan menerapkan protokol keselamatan dan kesehatan," katanya.

Ketua Satgas Covid-19 MUI Banten Fadlullah menyerukan umat Islam untuk mengisi sepuluh hari terakhir Ramadan ini dengan mengintensifkan zikir dan doa serta melaksanakan qiyamu laylatul qadar.

Selain itu, meminta kepada Allah secara khusus untuk keselamatan umat dari wabah Covid-19. Di sisi lain, kata dia, juga melakukan penggalangan dana zakat infak dan sedekah untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Terkait pelaksanaan takbiran dan Salat Ied, Fadlullah mengajak umat untuk menjaga kebersihan diri dengan berwudhu dan mandi secara sempurna; mengenakan pakaian yang bersih dan terbaik; sarapan sebelum berangkat Salat Ied; dan mempererat silaturahim antar warga dengan saling berbagi.

Susun buku panduan

Ketua Umum MUI Provinsi Banten H. AM. Romly mengatakan, pihaknya bersama Kepala Kanwil Kemenag Banten H. A. Bazari Syam dan Ketua DMI Banten H. Rasna Dahlan telah melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (13/5/2020). Rapat membahas mengenai pelaksanaan Salat Idulfitri.

"Salah satu yang ditekankan yakni MUI Banten diminta untuk membuat panduan Salat Ied untuk yang melaksanakan di rumah. Termasuk juga khutbahnya," kata Romli.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera menyusun buku panduan sebagai pegangan masyarakat yang melaksanakan Salat Id di rumah.

"Kalau yang berjamaah kan sudah biasa, ini untuk yang melaksanakan di rumah," tuturnya. (MH)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler