Tujuh Jemaah Haji Wafat Usai Wukuf Arafah, Menag: PPIH Siapkan Skema Badal Lontar Jumrah

28 Juni 2023, 06:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama jemaah haji di Arafah. /Instagram@informasi haji

KABAR BANTEN - Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada tujuh jemaah haji yang wafat saat wukuf di Arafah.

"Sampai selesai wukuf, dilaporkan ada tujuh jemaah wafat di Arafah. Jika di Mina tidak dipersiapkan dengan betul, kejadian yang sama akan terulang, banyak jemaah yang tumbang, termasuk lansia. Kita tidak berharap," kata Menag di Arafah sebelum berangkat ke Muzdalifah, Selasa 27 Juni 2023 seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.

Diketahui, iemaah haji telah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah. Mereka selanjutnya mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina.

Baca Juga: Roti Gulacir Khas Waringin Kurung Kabupaten Serang Banten, Cocok untuk Oleh Oleh Mudik Lebaran Haji

Selama di Mina, jemaah akan melontar Jumrah Aqabah pada 10 Zulhijjah, dilanjutkan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari Tasyrik.

Menurut Menag, kondisi di Mina jauh lebih berat dibanding di Arafah. Sebab, jemaah akan tinggal lebih lama di tenda Mina. Selain itu, jika di Arafah jemaah hanya diam, di Mina ada aktivitas lontar jamarah.

Oleh karena itu, kata Menag, pihaknya sedang menyiapkan skenario agar jemaah yang mayoritas lansia ini bisa beribadah dengan nyaman tanpa harus gugur kewajiban hajinya.

Baca Juga: Indonesia Mendesak, Arab Saudi Percepat Renovasi Mina

Sebab, di Fikih banyak alternatif. Sehingga, mereka yang tidak mampu bisa dibadalkan lontar jumrahnya.

Menag Yaqut meminta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk menerapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan dengan menyesuaikan kondisi fisik jemaah, agar mereka tidak memaksakan.

"Jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh lontar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri. Lainnya, jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan, saya minta lontar jumrahnya dibadalkan," ujarnya menegaskan.

Baca Juga: Hiruk Pikuk Mabit di Mina: Tenda Sempit, Antrean Mengular di Kamar Mandi

Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada pungutan apa pun atas badal lontar jumrah," tegasnya.

"Bahkan, jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya. Demikian juga jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler