Terkait Jemaah Haji, Menag Layangkan Surat ke Menkes, Ada Apa?

- 19 Januari 2021, 16:09 WIB
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. /Rusydi/Kemenag

Baca Juga: Temui Tokoh Lintas Agama di Lampung, Menag : Bila Bukan Saudara Seagama, Maka Sekemanusiaan

“Lalu, jika belum divaksin jemaah haji juga harus PCR Swab saat karantina, sebelum, dan setiba di Arab Saudi. Keempat, jika belum divaksin, perlu penerapan physical distancing di embarkasi, selama penerbangan, dan selama di Arab Saudi, serta setiba mereka di Tanah Air,” ucap Menag.

Baca Juga: Temui Tokoh Lintas Agama di Lampung, Menag : Bila Bukan Saudara Seagama, Maka Sekemanusiaan

Terkait kebutuhan vaksin Covid-19 untuk jemaah haji Indonesia tersebut, kata Menag, sekitar 257.540 dosis. Terdiri dari 221.000 jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Lalu 4.200 petugas kloter dan nonkloter, 18.000 pembimbing haji di 6.000 KUA kecamatan se-Indonesia, dan 3.400 petugas haji seluruh provinsi.

Baca Juga: Persiapkan Diri Kalian! Kemenag Akan Tambah Kuota PPPK Guru dan Dosen

"Termasuk juga 10.940 panitia dan pembimbing manasik pada 547 Kab/Kota seluruh Indonesia. Kami masih menunggu respons dari Menkes. Kami harap ini bisa segera dilakukan, utamanya setelah ada kepastian dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan dan kuota haji 1442H/2021M," tutur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x